Sertifikasi tanah merupakan sebuah hal yang wajib dilakukan oleh semua pemilik tanah untuk mendapatkan pengesahan secara hukum. Namun, untuk mengurus sertifikasi tanah di wilayah Desa Gringsing, Kabupaten Batang Jawa Tengah, mengalami hambatan. Mengingat tiada transparansi dari pihak yang terkait mengenai ketentuan sertifikasi.
Baik tentang syarat, prosedur dan khususnya mengenai biaya yang harus dikeluarkan, hingga surat ini ditulis tidak pernah mendapatkan sosialisasi secara terbuka. sehingga, permasalahan sertifikasi tanah ini hanya diketahui oleh oknum tertentu yang mungkin menginginkan keuntungan khusus.
Untuk itu, harap pemkab Batang dan Badan Pertanahan Negara kabupaten Batang, Jawa Tengah menggelar sosialisasi mengenai proses sertifikasi tanah ini secara terbuka kepada masyarakat, tidak dilewatkan pihak kecamatan dan terutama perangkat desa untuk menghindari penutupan akses informasi.
witono hidayat yuliadi
ds Gringsing
batang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial