Home > Pemerintah > Informasi > Repotnya Proses Pembuatan e-KTP

Repotnya Proses Pembuatan e-KTP


639 dilihat

Jakarta - Saya mendaftar pembuatan e-KTP di kantor Camat Marpoyan Damai kota Pekanbaru, tetapi setelah menunggu selama 2 jam di tolak oleh petugasnya dengan alasan saya belum mempunyai kartu keluarga yang berwarna biru.

Setelah menunggu 20 menit, saya bertanya kepada Kepala UPTD yang menginformasikan bahwa saya yang memiliki Kartu Identitas Pendatang (KIP) dan kartu keluarga Pendatang (KKP) yang masa berlakunya masih 6 bulan lagi, harus menunggu tenggat waktu tersebut habis baru bisa di terbitkan Surat Ijin Menetap (SIM) dan di terbitkan Kartu Keluarga warna biru serta KTP nasional.

Berarti saya diharuskan menunggu 6 bulan lagi baru bisa mengurus izin menetap dan pembuatan KTP biru dan kartu keluarga biru kemudian di data.

Pertanyaan saya adalah apakah saya melanggar UU atau permedagri di republik ini, jika kasusnya seperti yang saya alami.


Hendra Dodi
Jl. Kartama No. 86 Pekanbaru
*****@****.***
081275736138

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial