Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta - Pada pertengahan April 2008 saya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2008 di Loket KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Cibinong. Saat itu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) belum terbit. Jadi saya hanya mendapat bukti lunas saja.
Bulan Mei 2008 SPPT sudah terbit. Namun, ketika saya tanya ke petugas yang biasa mengurus PBB di tingkat RT katanya SPPT-nya tidak ada. Padahal waktu itu saya sangat butuh SPPT PBB untuk pengurusan sertifikat rumah.
Saya kemudian kembali ke KPP Cibinong. Oleh petugas di sana saya diminta untuk mengecek keberadaan SPPT tersebut ke RW dan Kelurahan. Setelah dicek ke RW dan Kelurahan ternyata SPPT tersebut tidak ada.
Saya pun kembali ke KPP Cibinong untuk meminta salinannya. Kata petugas di sana untuk bisa menerbitkan kembali SPPT harus ada surat keterangan dari Kelurahan bahwa SPPT tersebut hilang atau terselip.
Saya kembali lagi ke Kelurahan dan meminta surat keterangan bahwa SPPT tersebut hilang atau terselip. Setelah kembali ke KPP Cibinong ternyata masih ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan salinan SPPT, yaitu tidak punya tunggakan PBB.
Betapa terkaget-kagetnya saya ketika disodori print out rekapan dari database di sana yang menyatakan bahwa saya belum pernah membayar PBB dari tahun 1997-2007 (10 tahun). Untuk membuktikan bahwa saya tidak menunggak saya harus membawa bukti lunas dari tahun 1997-2007 yang terus terang bukti lunas itu sudah tercecer di mana-mana dan entah ada di mana.
Dengan nada agak tinggi, "lho, tahun-tahun lalu saya biasa bayar di BRI, kok datanya bisa tidak ada di sini. Kalau memang tidak online, kenapa Wajib Pajak (WP) bisa bayar di tempat lain. Lagian SPPT itu hilang bukan karena saya, kok saya yang dipersulit."
Saya mulai emosi. Tapi, petugas itu bilang, "saya hanya menjalankan prosedur". Akhirnya dengan hati dongkol saya pulang.
Hari Rabu, 17 September 2008 saya kembali KPP Cibinong karena saya memang butuh salinan SPPT itu untuk mengurus sertifikat rumah. Sesampainya di sana saya menghampiri bagian informasi. Lantas saya menceritakan permasalahan saya dan meminta solusinya.
Katanya saya harus membawa bukti lunas tahun 1997-2007. Saya bertanya, "memang datanya tidak ada di sini atau di BRI barangkali?" Petugas itu kebingungan. Dia bilang di BRI tidak ada datanya. Lalu dia bilang biasanya tiap tahun ada petugas dari BRI yang datang untuk mengupdate data. "Lantas kenapa tidak ada datanya satu tahun pun?" tanya saya. Si petugas tidak bisa menjawab.
Akhirnya saya menawarkan solusi, "bagaimana kalau saya membayar lagi (dua kali bayar) walaupun saya tidak ridho dunia akhirat?" Si petugas tidak bisa berkomentar lagi. Akhirnya saya membayar lagi PBB dari tahun 1997-2007 (10 tahun) yang sebetulnya sudah pernah saya bayar dan saya mendapatkan salinan SPPT yang sangat saya butuhkan.
Yang jadi pertanyaan kenapa kalau tidak online kok bisa bayar di tempat lain? Yang kedua, ke mana larinya uang saya yang pernah dibayarkan? Bisa dipastikan dalam Laporan Tahunan KPP Cibinong dinyatakan kalau saya dan tetangga saya satu Komplek (jumlahnya 2.000 KK) atau mungkin satu kelurahan, kecamatan, 'dinyatakan belum membayar PBB, terkecuali yang membayar di Loket KPP Cibinong. Bisa dihitung sekian rupiah dikali sekian KK dikali sekian tahun sama dengan jumlah uang yang di*****kan oleh entah siapa.
Saya sangat berharap ada penjelasan dari pihak Dirjen Pajak.
Edwin Jl Kecubung I No 11 Komp Deptan Atsiri Permai Bojonggede Bogor *****@****.*** 02513047518
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.