Sebenarnya kejadian ini sudah 2 minggu yang lalu di depan Koramil Rogojampi, Banyuwangi-Jatim. Saya penasaran perihal prosedur hukum dan penanganannya.
Pada awal puasa, Senin, 1 Sept 2008 mobil boks kami jalan beriringan dengan sebuah mobil Innova warna hitam nopol P xxxx V. Karena mobil Innova berhenti mendadak maka Sopir mobil boks kami terlambat mengerem akhirnya menabrak mobil di depan (Innova).
Mengingat membawa barang kantor, Sopir kami memberikan alamat kantor, SIM dan KTP. Ternyata pengemudi Innova (seorang Ibu) tersebut tidak mau, nunggu saudaranya yang Perwira Polisi di Polres Banyuwangi. Sopir kami kooperatif menunggu dan saya temani sampai si Perwira datang.
Datanglah seorang laki-laki berkaus dan celana jeans langsung memperlihatkan wajah musam meminta SIM dan STNK mobil. Karena kami kooperatif dan warga negara yang mengerti hukum maka kami sarankan di kantor Polisi terdekat aja. Ternyata si Perwira marah-marah, kami coba menyakinkan bahwa kami membawa nama perusahaan dan kami masih bekerja di perusahaan kami tidak mungkin kami akan lari. Si Perwira malah marah, dikatakan bahwa kami kurang ajar tidak menghormati petugas bahkan terlintas ucapan kasar bahwa dia tidak segan-segan men-jotos kami karena dianggap membangkang perintahnya.
Akhirnya meski alot-si Perwira (yang belakangan diketahui bernama Mustari, namun kami tidak tahu pasti apa pangkat dan jabatannya serta apa hubungannya dengan Sopir Innova tsb) sampai di Pos Polisi Terminal Rogojampi. Kami disidik oleh Bintara bernama Muslich.
Kami diminta SIM dan STNK plus kontak mobil sebagai barang bukti. Dari awal sudah kami katakan bersedia mengganti mobil Innova yang rusak, tapi mobil boks jangan ditahan. Si Bintara memberikan jaminan setelah proses selesai mobil boks akan dikeluarkan bahkan, kami dikatakan edan karena tidak percaya sama Polisi.
Setelah transaksi selesai, kami kembali ke Pos. Sopir kami yang gajinya tidak lebih baik dari si Perwira dan Bintara diminta mengeluarkan BB sebesar Rp 200 ribu katanya lebih murah daripada di Polres sebesar Rp 1.000.000 padahal kami sudah menganti biaya perbaikan pintu belakang Innova yang penyok sebesar Rp 1.750.000. Akhirnya oleh Sopir kami-karena hanya punya Rp 50.000, diberikan dan diterima.
Seharusnya hukum itu disosialisasikan ke masyarakat bukan dibuat hanya untuk menakuti dan mencari keuntungan pribadi. Harap dicatat mulai dari awal sampai akhir kami tidak melihat ada proses administrasi, seperti surat penahanan mobil, SIM, STNK.
Bekti Setyo Soedarmono, SE
Jl. Sriwijaya XIV No. 7
Jember
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial