OKEVISION
Home > Informasi > Penyiaran > Tagihan Okevision tidak Jelas

Tagihan Okevision tidak Jelas


1223 dilihat

Pada tanggal 26 Februari 2013 saya memasang Okevision 1 dekoder untuk paket basic Rp.125.000 dan 1 dekoder tambahan (diskon 50%) dengan pembayaran di depan untuk 2 bulan. Namun yang membingungkan adalah pada tanggal 3 Maret 2013, saya mendapatkan tagihan sebesar Rp.270.000. Ketika saya konfirmasikan, saya diberitahukan bahwa seluruh tagihan dicetak pada awal bulan, jadi pemasangan saya sudah dihitung 1 bulan. Meskipun tidak puas, saya tetap membayarkan tagihan tersebut.

Kejadian berulang pada tanggal awal April 2013, ketika saya menerima pesan tagihan sebesar Rp.380.000. Saya pun kemudian melakukan konfirmasi ke bagian terkait dari Okevision, dan menerima jawaban bahwa tagihan tsb untuk masa tayang 2 bulan ke depan. Yang menjadi pertanyaan saya adalah buat apa saya bayar di depan (pd saat instalasi) untuk masa tayang 2 bulan kedepan?

Saya meminta Okevision untuk memperhitungkan pembayaran saya tersebut. Bahwa saya masih berhak untuk masa tayang 2 bln ke depan! Tapi jawaban yang saya terima hanyalah "Kami akan buatkan tiket pengaduan, agar tim kami bisa follow up. Nanti kami akan hubungi Bapak." Ketika saya tunggu2 tidak ada kabar dari pihak Okevision, saya pun berinisiatif menanyakan.

Jawaban yang mengambang pun kembali saya terima, "Tim kami akan memprosesnya Pak." Ketika saya tanyakan kapan bisa selesai, jawabannya hanya "Nanti Pak kami akan hubungi Bapak". Lalu saya tanyakan, saya harus datang kemana untuk memproses keluhan saya, atau nomor brp yang saya harus hubungi untuk mengetahui masalah ini lebih lanjut, jawaban pihak call centre (yang sangat sulit sekali dihubungi) hanyalah "Nanti kami akan hubungi Bapak".

Dan saya meminta Okevision untuk mengirimkan tagihan tertulis ke alamat rumah, namun jawabannya hanya, "Pihak kami tidak mengirimkan tagihan ke alamat rumah Pak, hanya lewat TV saja." Sampai akhirnya saya menerima sms "Plg Yth, maaf tayangan Anda terputus, untuk aktivasi mohon segera lakukan pembayaran". Ya buat apa saya bayar, karena menurut saya, saya masih berhak menerima tayangan.

Apakah ini skema penipuan baru dari pihak perusahaan TV Kabel untuk mengelabui konsumen, karena tidak ada tagihan yang dikirimkan ke alamat rumah, sedangkan tagihan yang tertera di pesan TV akan hilang setelah beberapa hari. Dan saya sebagai konsumen berhak untuk menerima tagihan dalam bentuk fisik layaknya tagihan pemakaian kartu kredit. Serta berhak untuk mendapat informasi dan penjelasan yang benar, jelas dan jujur tentang komplain yang dapat memuaskan saya. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen No.8/1999. Semoga saja dengan surat pembaca ini saya bisa mendapatkan penjelasan yang baik dan jujur serta memuaskan. Terima kasih.

Martin Tambunan
Jl. Pemuda II No.9
Jakarta




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial