Home > Informasi > Penyiaran > Perubahan Sepihak Paket Tayangan Indovision

Perubahan Sepihak Paket Tayangan Indovision


585 dilihat

Jakarta - Berhubung saudara kandung saya saat ini sudah tinggal di luar negeri maka saya mewakili saudara kandung saya, Sinta Lindyawati, pelanggan Indovision dengan nomor pelanggan 301010464659 dengan paket berlangganan Movies 0606 & Sport sangat menyesalkan perubahan tayangan yang dilakukan oleh Indovision. Dengan kronologis dari keluhan saya adalah sebagai berikut:

1. Pada bulan Februari 2010 saya menerima informasi mengenai adanya perubahan paket yang apabila tidak ada konfirmasi akan berubah otomatis menjadi Paket Sport (Rp 55,000) dan paket Venus (Rp 149,000) sehingga total sebesar Rp 204.000.

2. Sebelum tanggal 20 Februari 2010 saya menerima perincian tagihan sebesar Rp 239,000 sesuai dengan tagihan bulan-bulan sebelumnya (tidak berubah secara otomatis menjadi Rp 204,000).

3. Sesuai dengan informasi yang tertera dalam billing bahwa pembayaran yang saya lakukan adalah untuk layanan 1 (satu) bulan ke depan setelah dilakukan pembayaran (pembayaran dimuka).

4. Pada tanggal 7 Maret 2010 saya mendapati bahwa saluran Discovery tidak lagi dapat saya tonton seperti biasanya dan pada pukul 21.00 saya menghubungi Contact Center Indovision mengenai masalah tersebut, dengan tanggapan sbb:
a. Diinformasikan bahwa mulai 1 Maret 2010, di Paket Venus tidak ada lagi channel Discovery.
b. Contact Center bersikeras bahwa sistem tidak dapat mengubah menjadi paket yang sebelumnya dikarenakan adanya perubahan paket yang ada sehingga sebagai solusi diberikan Paket Galaxy oleh Contact Center tanpa menaikkan tagihan.
c. Tetap mempertahankan Paket Sport tetapi tidak dengan Paket Moviesnya.

5. Pada tanggal 8 Maret 2010 saya mendapati bahwa Paket Movies saya tidak bisa ditonton sama sekali (HBO, Cinemax), tidak seperti bulan sebelumnya. Sehingga, pada pukul 19.30, saya kembali menghubungi Contact Center Indovision, dengan tanggapan yang sama dengan di atas.

6. Pada tanggal 10 Maret 2010 saya dihubungi oleh Indovision yang mengatakan bahwa pada tanggal 07 Maret 2010 saya menghubungi Contact Center untuk mematikan Cinema 3 dan mengaktifkan Paket Galaxy (dari sebelumnya Venus). Padahal saya sama sekali tidak meminta mematikan Paket Cinema 3 dan Paket Galaxy diaktifkan bukan atas permintaan saya tetapi Contact Center tersebut menawarkan sebagai solusi karena saluran Discovery tidak terdapat di Paket Venus dengan catatan tidak akan mengubah total tagihan saya. Pada kenyataannya berdasarkan informasi, tagihan saya untuk bulan Maret 2010 menjadi Rp 243,000 dari semula sebesar Rp 234,000.
?
Keluhan saya:
1. Sesuai dengan informasi yang tertera dalam billing pembayaran, saya telah melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang ada (sesuai dengan bulan-bulan sebelumnya), yaitu sebesar Rp 239,000 sehingga sudah selayaknya saya mendapatkan layanan lengkap seperti bulan-bulan sebelumnya (Paket Movies 0606 dan Paket Sport). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 5: 2. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/ penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

2. Paket Galaxy yang ditawarkan tidak menyelesaikan masalah, dikarenakan saya tidak memerlukan channel-channel yang ada di paket tersebut.
?
Keinginan saya:
1. Mendapatkan apa yang sudah saya bayarkan (hak saya) sesuai dengan bulan-bulan sebelumnya (movies 0606 dan sport). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) di atas.

2. Apabila memang sistem dari PT MNC Sky Vision (MSV) tidak bisa memberikan poin nomor 1 di atas, saya meminta kembali apa yang sudah saya bayarkan dan memutuskan untuk tidak menggunakan layanan yang diberikan (putus) karena tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Ini bukan mengenai besaran uang tersebut, tetapi ketidakmampuan PT MNC Sky Vision (MSV) memegang komitmen dari jasa yang diselenggarakan.

Sebegitu hebatnyakah Indovision sehingga tidak menghiraukan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), atau mungkin malah tidak mengetahui ada Undang-undang tersebut?

Saya yakin hal ini juga terjadi dengan pelanggan Indovision lainnya, karena rekan saya dari bagian tempat saya bekerja, juga kesal dengan hal ini dan langsung memutuskan tidak menggunakan Indovision lagi. Terima kasih.

Andi Setyawan
Jl Raya Inpres No 15 Kel Tengah Jakarta Timur
*****@****.***
08121029007



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial