Pada tanggal 16 Januari 2012 saya membayar tagihan kartu kredit Bank Mandiri nomor 5243 2503 0023 xxxx atas nama Benny Sadikin sebesar Rp.5.645.724,- melalui ATM Mandiri (jatuh tempo tagihan tanggal 17 Januari 2012). Pada tanggal 27 Januari 2012 petugas Kartu Kredit Mandiri menelepon memberitahu bahwa saya belum melunasi tagihan bulan Januari tersebut, dan setelah saya cek ternyata proses pembayaran tagihan yang saya lakukan melalui ATM ditolak karena melebihi limit maksimal Rp 5 juta. Pada hari itu juga saya langsung membayar tagihan tersebut, terlambat 10 hari dari tanggal jatuh tempo.
Pada tagihan bulan berikutnya, saya dikenakan bunga sebesar Rp.1.200.965,- atas keterlambatan pembayaran tersebut diatas. Beberapa kali saya menghubungi petugas Mandiri Call, dan juga kantor cabang Bank Mandiri terdekat tetap tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Janji Mandiri Call Officer untuk mengirim perincian perhitungan bunga melalui e-mail saya pun tidak dipenuhi.
Bagaimana perhitungan bunga tersebut? Kalau secara awam, bunga sebesar Rp.1.200.965,- dari total tunggakan Rp.5.645.724,- adalah 21% untuk 10 hari, atau dengan perkataan lain berarti bunganya adalah sebesar 766% pertahun? Mohon penjelasan agar pemegang kartu kredit Mandiri yang lain pun tidak terjebak oleh tingginya bunga denda kartu kredit Bank Mandiri. Terima kasih.
Benny Sadikin
Jl.Paka Rohim 6, Talang Semut, Bukit Kecil
Palembang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial