Saya adalah seorang nasabah KPR dari Maybank (d/h. BII) sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor: 121/PK/HL/VII/2012, Tanggal 20 Juli 2012, atas 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan Rukan Sentra Niaga RSN.3/02, RSN.3/06 dan RSN.3/08 yang terletak di Rukan Sentra Niaga Blok RSN3, Grand Galaxy City Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dalam proses KPR tersebut saya sepenuhnya dibantu oleh Marketing dari Pihak Developer yaitu PT. CIPTA SEDAYU INDAH dengan janji manis mengenai investasi yang menguntungkan untuk berusaha dan segala macam rayuan khas marketing tentang bagaimana bagus dan beruntungnya apabila saya membeli property tersebut.
Pada waktu itu sekitar bulan Januari hingga Juli tahun 2012 saya membayar Booking Fee dan Uang Muka serta biaya Akad Kredit dengan total sebesar Rp. 568.952.108,- (limaratus enampuluh delapanjuta sembilaratus limapuluh duaribu seratusdelapan rupiah) untuk ketiga ruko tersebut.
Bahwa, diketahui kemudian hari terkait proses KPR yang telah selesai dengan terbitnya Perjanjian Kredit tersebut di atas ternyata tidak sesuai dengan permintaan saya, dimana jangka waktu kredit yang diberikan oleh Pihak Maybank ternyata adalah selama 10 (sepuluh) tahun, sedangkan yang saya minta hanya selama 3 (tiga) tahun. Disini saya mulai kecewa terhadap pelayanan pihak developer dan pihak bank.
Bahwa pada sekitar bulan November tahun 2014 saya mengajukan permohonan pelunasan atas property tersebut, namun bukannya saya diberikan pemahaman mengenai bagaimana cara pelunasan alih-alih saya ditawarkan program bunga fix selama beberapa tahun dengan janji manis bahwa lebih menguntungkan, yang pada akhirnya saya jadi terpaksa meneruskan kembali KPR saya tersebut.
Selain itu ada lagi masalah lain yang sangat mengganjal bagi saya, sebagai konsumen dari Pihak Bank dan Pihak Developer seharusnya terkait peralihan kepemilikan ke atas nama saya adalah sesuatu yang prinsip dan utama. Namun demikian setiap kali saya mencoba menanyakan mengenai masalah tersebut saya tidak pernah mendapat jawaban yang memuaskan. Baru belakangan saya ketahui bahwa sampai saat ini perihal balik nama kepada nama saya belum pernah diproses. Saat saya konfirmasi ke pihak developer mereka malah menanyakan kembali kepada saya bapak kami undang kenapa tidak hadir. Apabila benar telah mengundang kenapa tidak dikonfirmasi langsung ke saya seperti waktu dulu mereka menawarkan property untuk saya beli. Seolah-olah setelah saya membeli dan terikat dengan pihak bank dan harus membayar angsuran saya sudah tidak pantas dihargai lagi sebagaimana waktu dalam proses penawaran kepada saya untuk membeli.
Akhirnya saya menempuh langkah hukum dan mencoba mengirimkan surat melalui Kuasa Hukum Saya untuk meminta notifikasi kepada Pihak Maybank terkait status kepemilikan 3 (tiga) Rukan yang telah menjadi jaminan pada Pihak Maybank akan tetapi bukannya mendapat tanggapan yang baik dari Pihak Bank malahan mereka saling melempar kesalahan dengan developer,
Disini sudah jelas sekali telah terjadi PEMBIARAN dan PELANGGARAN terhadap hak-hak saya sebagai konsumen yang telah dilakukan oleh Maybank atas pelayanan jasa yang diberikan selaku Lembaga Perbankan dan PT. CIPTA SEDAYU INDAH terhadap saya selaku Nasabah DAN Pembeli (Konsumen), dimana hal tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 4 huruf g dan Pasal 7 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Sangatlah disayangkan bahwa, Pihak Maybank yang merupakan Bank bertaraf Internasional dan PT. CIPTA SEDAYU INDAH selaku Developer yang memiliki reputasi baik, tetapi tidak sigap dalam menanggapi apa yang dipertanyakan dan diinginkan oleh Nasabah dan Konsumennya, sangatlah jauh dari pelayanan prima sehingga memberikan jaminan atas hak-hak saya sebagai konsumen. Malahan yang saya rasakan sebagai seorang konsumen adalah hak-hak saya telah dilecehkan dan dipermainkan oleh Pihak Maybank dan PT.CIPTA SEDAYU INDAH.
Jimmy Budhijanto
HP. 081244501727
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial