Bulan Februari 2013, saya melakukan akad kredit untuk pembelian apartemen. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa bunga fixed akan berlaku satu tahun dan sisanya diberlakukan bunga floating. Pada kenyataannya dari tahun kedua sampai sekarang, memasuki tahun ketiga, bunga ditetapkan oleh BNI adalah fixed di 13.5%.
Bulan November 2016, saya sudah menanyakan perihal hal ini ke Saudara Rizal Zulmi dan sudah melakukan follow up sampai akhir Desember 2016 namun tidak ada tanggapan. Bulan Januari 2017, saya menghubungi BNI call centre dan diinfokan akan dihubungi oleh pihak BNI Griya. Namun sampai hari ini, 26 Januari 2017, belum ada pihak dari BNI Griya yang menghubungi.
Sungguh disayangkan Bank sebesar BNI melanggar perjanjian dengan nasabahnya hanya untuk memperoleh keuntungan semata. Dengan turunnya tingkat suku bunga BI, seharusnya BNI juga melakukan penurunan suku bunga dan tidak arogan seperti ini. BNI benar-benar mengecewakan.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial