Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Cermati dengan Teliti Tagihan Kartu Kredit Mandiri
994 dilihat
Saya adalah pemegang Kartu Kredit Mandiri Platinum (dengan nomor xxxxx136) dan kartu tambahan untuk istri (dengan nomor xxx829). Tagihan terakhir bulan Desember 2015, Kartu utama ada tagihan interest Rp. 30,415 dan kartu tambahan ada tagihan interest Rp. 220,232.
Tagihan bulan November kartu utama Rp. X.459, jatuh tempo tanggal 30 November, saya bayar tanggal 24 November sejumlah Rp. X juta (atau hanya kurang Rp 459 saja) Tagihan bulan November kartu tambahan Rp. Y,840, jatuh tempo tanggal 30 November, saya bayar tanggal 24 November sejumlah Rp. Y juta (atau hanya kurang Rp 840 saja).
Ketika saya tanyakan ke 14000 mengapa ada interest sebesar itu, dijelaskan bahwa interest ada karena (salah satunya) pembayaran saya kurang. Yang saya tanyakan, mengapa kartu utama yang pembayarannya hanya kurang Rp 459 saja didenda Rp. 30,415, dan kartu tambahan yang pembayarannya hanya kurangRp 840 saja didenda Rp. 220,232? Memang dijelaskan bahwa denda tidak berdasarkan nominal kekurangan pembayaran saya, namun dari seluruh transaksi.
Menurut saya, hal ini sangat tidak masuk akal. Apapun formula yang digunakan, denda sebesar itu terhadap kekurangan pembayaran di bawah seribu rupiah, sangat sulit diterima akal sehat.
Kalau saat itu saya lengkapi pembayaran (yang masing-masing kurang seribu itu), saya tidak akan terkena denda (interest) sebesar ratusan ribu rupiah. Interest yang dihitung berdasar seluruh transaksi yang kita lakukan, bukan terhadap kekurangan pembayaran tagihan kita, sungguh tidak masuk akal bagi saya.
Untuk itu saya sarankan kepada pengguna Kartu Kredit Mandiri, untuk betul-betul teliti memperhatikan tagihan. Dengan kebijakan interest yang sangat memberatkan, karena dihitung berdasarkan seluruh transaksi yang Anda lakukan, bukan berdasarkan kekurangan pembayarannya, Anda harus melengkapi pembayaran tagihan Anda agar tidak terkena interest.
Kekurangan pembayaran tagihan seribu rupiah pun bisa menyebabkan interest jutaan rupiah bila transaksi Anda cukup besar. Apakah memang begini aturan interest setiap Kartu Kredit? Sungguh tidak logis dan sangat merugikan konsumen.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.