Pada awalnya saya merasa klop dengan Property yang ditawarkan PT. Putra Miftah Mandiri yaitu Green Putra Mandiri yang ada di Jl. Raden Sanim Poncol Depok dengan membooking 1 unit rumah di blok E No.05. Namun kekecewaan saya dapatkan ketika dari bulan November 2011 setelah saya membayar BF sebesar Rp.2 juta dan disusul dengan uangmuka Rp.10 juta. Rumah yang saya pesan sampai detik ini belum dibangun dan mengalami pemunduran akad dengan Bank BJB Cab Depok sampai tiga kali. Akhirnya saya memutuskan untuk mengagalkan pembelian karena ketidak seriusan pihak developer dengn melayangkan Surat Pembatalan per tanggal 31 Mei 2012.
Setelah melalui berbagai tawar menawar dengan Ibu Komariah (Adm & KPR). Kemudian saya disposisikan ke Ibu Ina (Keuangan) maka disepakati uang yang sejumlah Rp.12 juta (dengan berbagai potongan uang BF hangus + uang muka dipotong 2,5%) yang sudah masuk ke pihak developer akan dikembalikan 30 hari kerja dari mulai tanggal Surat Pembatalan yang saya layangkan. Tapi hingga detik ini saya belom bisa bisa mendapatkan uang yang menjadi hak saya kembali dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Cukup sudah kesabaran saya hingga saya menuliskan kekecewaan ini. Mohon agar Pihak PT. Miftah Putra Mandiri untuk segera menyelesaikan masalah ini.
R. Adang Nofandi
Jl.Kemiri Jaya No.36 RT.09/01 Beji Depok
Depok
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial