
Kebijakan kenghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2015 di Jawa timur , membuat banyak warga kecele.
Pasalnya, banyak yang mengira pemutihan biaya administrasi tidak hanya untuk denda pajak bermotor saja, tapi juga bea balik nama.
“Waduh saya pikir bea balik nama gratis dan hanya bayar pajak pokoknya saja.
Saya penduduk Kabupaten Probolinggo Cabut Berkas kendaraan Bermotor dari Kota Probolinggo Ke Kabupaten Probolinggo dengan Kendaraan Bermotor Merk Honda Revo Tahun 2009.
Inilah rincian yang saya buat sebenar-benarnya.
Biaya Cabut Berkas Disamsat Kota Probolinggo Tanggal 3 Oktober 2015 :
Biaya photocopy. 7.500
Cek fisik 15.000
Gesek no rangka 6.000
Kwitansi Gudang 10.000
Administrasi Gudang 15.000
Biaya Pajak. 74.000
Biaya Mutasi 75.000
----------- +
Rp.202.500
Biaya Di Samsat Kab.Probolinggo
Tgl 3 November 2015
Biaya photocopy 5.000
Cek Fisik Rangka. 5.000
Pembuatan
Plat Pemohon. 160.000
Pembuatan STNK
Pemohon. 214.500
Pengambilan surat
Pengantar BPKB. 30.000
-------------+
Rp.414.500
------------------ +
Total Rp.617.000
Pengambilan BPKB itupun 4 Bulan Lagi
Saran :
Seharusnya Di onlinekan saya agar kita semua terhindar dari pungli disekitar samsat.
Setiap saya minta kwitansi, petugasnya bekata tidak ada.
Kesimpulan:
Masih mahal meskipun ada program Pemutihan.
Masih riben wira wiri alurnya bingung dan pelayanan kurang cepet.
Banyak yang kecewa dengan pelayanan dan program yg tidak sesuai dengan ditetapkan
Sistem online sangat diharapakan oleh masyarakat untuk menghindari calo dan demi kelancaran pamasukan kas negara.
Penulis : Dicky
Bantu share dong!!!