Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Saya adalah pemegang kartu ANZ Femme dengan nomor 4055-4200-0891-xxxx sejak tahun 2008 dengan limit hanya “Rp. 10 juta” (tidak pernah naik selama 6 tahun, walaupun saya telah mengirim Surat Keterangan Penghasilan dan saya juga punya kartu Platinum dari beberapa Bank dengan limit 5x lipat dari ANZ Femme tersebut). Tanggal cetak tagihan adalah setiap tanggal 23 dan tanggal jatuh tempoh setiap tanggal 08.
Pada tanggal 07 Nopember 2014 saya melakukan pembayaran sebesar Rp. 9.600.000,- dan keesokan harinya dilakukan transaksi sebesar Rp. 9.600.000,-. Pada tanggal 10 Nopember 2014, saya iseng-iseng membuka/login account saya di ANZ.co.id dan saya terkejut sisa limit kartu kredit saya adalah sebesar Rp. 32.000CR dan saya pun langsung menghubungi ANZ call center, ternyata call center menyatakan bahwa saya ada kelebihan bayar Rp. 32.000,-.
Pada tanggal 21, 25, 26 dan 28 Nopember saya pun memakai kartu kredit ANZ tersebut untuk belanja dan membayar bensin di SPBU. Tanggal 30 Nopember 2014, saya membuka email tagihan untuk bulan Januari 2014. Ketika itu saya terkejut lagi melihat tagihan saya untuk jatuh tempo 8 Januari 2014 sudah menjadi sebesar Rp. 10.560.114 (termasuk overlimit fee sebesar Rp. 80.000,- serta pembayaran untuk bulan Desember 2014 sebesar Rp. 9.600.000,- tidak tercantum di lembar tagihan).
Melihat hal itu, saya menjadi kesal dan kecewa terhadap Bank sekelas ANZ yang melakukan penjebakan dan pembohongan kepada nasabahnya sendiri. Untuk itu, melalui Kompas.com ini saya minta kepada ANZ untuk menyelesaikan tagihan tersebut karena mengapa ketika mengirim lembar tagihan untuk jatuh tempo bulan Desember tidak akurat dan tidak benar (berarti ANZ telah melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/BI/2012 Pasal 16 A ayat 1) sehingga dengan demikian ANZ telah melakukan pembohongan kepada nasabahnya sendiri agar mau menggunakan kartu kreditnya melebihi 100% limit?
Apakah hal ini tidak menjebak nasabah? Apakah cara seperti ini yang dipakai ANZ sekarang untuk mencari keuntungan/pemasukan yang lebih besar dari nasabahnya? Apakah hal ini tidak melanggar ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Karena itu saya minta penjelasan dari ANZ yang sebenarnya dan kepada masyarakat Indonesia yang memiliki kartu kredit ANZ agar berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit tersebut, jangan percaya kepada Call Center atau lembar tagihan saja karena semuanya bohong dan menjebak nasabah.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.