Bank Mega
Home > Finansial > Perbankan & Kredit > Bank Mega Perampok, Pelanggar Peraturan BI

Bank Mega Perampok, Pelanggar Peraturan BI


1268 dilihat

Sudah lama saya dan istri menjadi nasabah kartu kredit Bank Mega. Namun baru kali ini mendapat kejadian yang tidak menyenangkan dimana pada jatuh tempo kartu kredit metro Bank Mega pada tanggal 2 November 2012 yang bertepatan dengan hari minggu atau tanggal merah. Kami putuskan untuk membayar pada hari senin atau tanggal 3 November 2014 yang merupakan hari kerja pertama setelah tanggal merah.

Namun alangkah terkejutnya kami saat tagihan datang kami dikenakan denda berupa late charge debit adjustment dan interest charge. Kami anggap ini adalah perampokan oleh Bank Mega pada nasabahnya, karena untuk mendapatkan untung dari nasabahnya pihak bank melanggar peraturan Bank Indonesia.

Bank Mega yang beroperasi di Indonesia harusnya mengikuti peraturan BI No.14/2/PBI/2012 tanggal 7 Juni 2012 yang menyebutkan bahwa "Denda keterlambatan dilarang dikenakan oleh Penerbit Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu Kredit yang melakukan pembayaran pada masa kelonggaran waktu pembayaran apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur."

Berikut ini no kartu kredit bank mega kami: atas nama saya 4201 9201 2644 XXXX, 4890 8700 5376 XXXX, 5242 6100 5188 XXXX dan atas nama istri saya 4201 9400 5585 XXXX, 4890 8700 5425 XXXX, 5242 6100 5179 XXXX.

Selama kami jadi nasabah Bank Mega pembayaran kami lancar full payment dan tidak pernah telat. Bank penerbit kartu kredit lain tidak mengenakan denda bila pembayaran dilakukan hari kerja berikutnya setelah tanggal merah.

Bila bank sebesar Bank Mega saja untuk mendapatkan untung dari nasabah rela untuk melanggar peraturan BI, maka saya dan istri memutuskan untuk tidak membayar seluruh tagihan kartu kredit bank mega kami baik itu Mega visa, carrefour dan metro. Dan kami tahu konsekuensi dari pelanggaran kami yaitu nilai kualitas kredit kami akan rusak, namun itu sudah kami tidak pedulikan lagi karena kami terlanjur kecewa dengan Bank Mega.



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial