Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Saya salah satu nasabah kreditur Bank Maluku dengan perjanjian nomor :JKT/PK/KK/08/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012 sebesar Rp.150.000.000,- hendak mengajukan keluhan mengenai ketidak profesional pegawai Bank Maluku dalam proses pelunasan kredit saya. Adapun kredit Bank Maluku ini kami memakai jaminan surat rumah kami di Taman Harapan Baru. Adapun kronologisnya, tanggal 22 Oktober istri saya mendapatkan informasi dari pegawai Bank Maluku tentang jumlah dana yang harus saya bayarkan untuk pelunasan sebesar Rp.120.181.703,54 (dengan perincian).
Setelah itu kami membuat perjanjian akan melunasi pada tanggal 23 Oktober 2014. Adapun pelunasan ini kami lakukan untuk mempercepat proses penjualan rumah saya. Pada tanggal 23 Oktober, kami beserta calon pembeli datang ke Bank Maluku untuk menyelesaikan proses pelunasan kredit saya.
Tetapi alangkah terkejutnya, karena dari perhitungan Bu Sherly, pegawai Bank Maluku (melalui secarik kertas memo kecil, foto bukti kertas ada pada hp saya), menunjukan bahwa dana yang harus saya bayarkan sebesar Rp.203.880.280,98. Kami sampaikan bahwa kami menyediakan dana sesuai dengan jumlah yang diberitahukan kemarin sebesar Rp 120 juta.
Selain itu kami sampaikan bahwa calon pembeli rumah kami sudah diberi tenggat waktu menyerahkan surat rumah kami sebagai salah satu syarat proses KPR di salah satu Bank Swasta. Adapun alasan yang diberikan mengapa terjadi perbedaan nilai adalah Rp 120 juta merupakan jumlah keringanan yang pernah saya ajukan pada bulan Oktober 2013. Tetapi karena saya belum dapat melunasi, maka keringanan yang saya dapat tidak diberlakukan kembali. Dan itu selalu menjadi alasan kenapa sekarang tagihan saya sekarang menjadi Rp 203 juta.
Setelah berargumen, kami hanya diberikan arahan untuk menyetor senilai 203 juta dan mengurus surat pengajuan keringanan kembali kepada Bank Maluku sehingga kami dapat membayarkan sebesar 120jt. Setelah kami memutuskan untuk turun kelantai 1 dan memberitahukan kepada calon pembeli, mereka memberikan dateline terakhir adalah tanggal 24 Oktober 2014.
Apabila mereka tidak menyerahkan surat rumah kami kepada Bank Pengajuan KPR, maka proses KPR dibatalkan. Setelah kami coba berdiskusi di ruang tunggu Gedung Mess Maluku, pihak Bank Maluku datang dan mempersilahkan kami untuk kembali ke Bank Maluku. Karena saya sudah kesal, hanya ibu dan adik saya yang menuju Bank Maluku. Dan alangkah kagetnya ketika adik saya memberitahukan bahwa nilai 203 juta ternyata salah dan hitungan yang baru adalah 150 juta (itupun ditunjukan melalui secarik kertas).
Adapun keluhan yang saya sampaikan adalah :
1. Mengapa pada tanggal 22 Oktober 2014, kami diberitahukan data yang sudah expired oleh Bu Linda, pegawai Bank Maluku? Berkali-kali Bu Seherly menekankan bahwa angka 120 juta itu jumlah tagihan yang sudah tidak berlaku lagi / expired. Tetapi mengapa data yang sudah tidak terpakai lagi masih ada dalam sistem di Bank Maluku dan masih menjadi acuan untuk diberitahukan kepada kami. Terus terang, akhirnya kami dirugikan dengan cara kerja profesional pegawai Bank Maluku cabang Jakarta yang masih menggunakan data usang / tidak terpakai lagi / expired kepada kami.
2. Mengapa hanya dalam kurun waktu 1 jam, terjadi perubahan jumlah kredit saya yang awalnya diberitahu sejumlah Rp 203 juta menjadi Rp 150 juta. Saya terus terang heran dan takjub dengan model kerja seperti ini. Saya mempunyai pengalaman menyelesaikan pelunasan kredit saya, dan yang terjadi hampir tidak pernah terjadi perbedaan angka yang cukup signifikan. Saya tidak tahu mengapa ini bisa terjadi di kantor Bank, karena setahu saya Bank sudah memiliki sistem perhitungan financial nasabah.
3. Sampai saat ini, kejelasan proses KPR calon pembeli rumah saya berada di ambang pembatalan. Apabila terjadi pembatalan, kami diwajibkan untuk mengembalikan DP yang sudah dibayar dan calon pembeli diperhadapkan oleh situasi yang tidak mengenakan dengan Bank pengajuan KPR.
Ketika saya dan istri sampaikan keluhan kami kepada Pimpinan dan pegawai Bank Maluku melalui media BBM dan Whatsapp, pihak Bank Maluku cabang Jakarta merasa tidak bersalah dengan memberikan data expired dan memberikan data jumlah kredit saya yang berubah-rubah.
Dengan situasi seperti ini, saya meminta pertanggungjawaban permintaan maaf dari pihak Bank Maluku cabang Jakarta dan kerugian materiil apabila terjadi pembatalan pembelian rumah saya berupa pelunasan atas kredit saya di Bank Maluku ditambah kerugian materiil lainnya. Karena dengan terjadinya pembatalan maka kami diperhadapkan situasi dan waktu yang tidak tentu untuk mencari calon pembeli lagi.
Sampai saat ini kami dari pihak keluarga sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas peristiwa ini. Kami menunggu itikad baik dari Pimpinan Bank Maluku atas kejadian tidak mengenakan yang kami alami.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.