Home > Finansial > Perbankan & Kredit > Kartu Kredit Citibank Sudah Tutup Muncul Tagihan

Kartu Kredit Citibank Sudah Tutup Muncul Tagihan


607 dilihat

Jakarta - Saya Nina Damaiyanti. Mantan pemegang kartu kredit Citibank No. 4541 7910 5109 7360 yang telah ditutup pada bulan Februari 2008. Pada 3 Desember 2008 saya menerima telepon dari Collection Citibank yang menanyakan pembayaran tagihan sebesar Rp 69,000 (sekian) yang ditagihkan di bulan Oktober 2008. Saat itu saya informasikan ke Collection bahwa kartu saya sudah ditutup pada Februari 2008. Pihak Collection berjanji akan menkonfirmasikan ulang mengenai hal ini.

Pada Jumat, 5 Desember 2008 saya menerima surat tagihan dari Collection Citibank mengenai hal ini. Hanya saja jumlahnya sudah berubah menjadi sekitar Rp 107,000. Saya langsung menghubungi Citiphone 021 2529999 dan diterima oleh Sdri Nana yang memberikan penjelasan bahwa terjadi late posting dari Carrefour Depok atas transaksi yang terjadi di Bulan Agustus 2007 yang ditagihkan ke nomor kartu kredit saya pada bulan Oktober 2008 (yang sudah dalam kondisi sudah ditutup per Februari 2008).

Bagaimana mungkin saya mengingat transaksi yang sudah setahun lebih terjadi? Apalagi kondisi kartu kredit sudah ditutup. Menurut saya berarti kewajiban saya sudah dipenuhi semua? Karena apabila saya masih memiliki kewajiban pasti Citibank tidak akan mau menutup kartu saya?

Atas saran dari Sdri Nana saya diminta untuk mengisi form investigasi. Awalnya saya menolak mengisi form tersebut. Menurut saya sudah tidak relevan dengan kondisi saya yang sudah menutup kartu kredit yang berarti adalah mantan nasabah karena data-data yang diminta seperti tanggal transaksi, jumlah transaksi, tidak saya ketahui. Saya tidak terima pemberitahuan secara tertulis. Namun, Nana berjanji mengirimkan melalui faksimili data-data yang diperlukan untuk mengisi form tersebut.

Hingga saat ini Nana tidak pernah mengirimkan data yang dimaksud dan tidak
menghubungi saya. Surat dari Collection kembali datang dengan jumlah yang semakin besar karena dikenakan bunga dan biaya keterlambatan. Padahal saya sudah minta selama proses investigasi ini jangan dikenakan bunga atau biaya keterlambatan.

Dalam surat dari collection juga tercantum ancaman apabila saya tidak segera melunasi maka saya akan segera masuk black list bank-bank penerbit kartu kredit. Bagaimana mungkin atas kesalahan yang bukan saya perbuat tapi saya yang dirugikan?

Sebagai mantan nasabah saya rasa usaha saya sudah cukup banyak untuk menyelesaikan masalah ini. Dari mulai bolak balik telepon ke Citiphone yang selalu diterima orang yang berbeda dan menjelaskan ulang ke setiap orang sampai kirim faksimili. Tapi, hingga saat ini tidak di-follow up. Saya berharap perhatian dari Citibank. Terima kasih.

Nina Damaiyanti
Taman Duta
Jl Kemuning 6 No 9 Cisalak Depok
*****@****.***
08129942632

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps