Bank Permata
Home > Finansial > Perbankan & Kredit > Hak Saya Sebagai Konsumen Mana?

Hak Saya Sebagai Konsumen Mana?


1025 dilihat

Menanggapi pernyataan dari pihak Bank Permata yang disampaikan oleh Ibu Leila Djafar. Berikut Linknya: http://www1.kompas.com/suratpembaca/read/32969. Menurut Ibu "PermataBank sejak April – Juni 2012 sudah berusaha untuk menghubungi Ibu Yusdyna Kristanti melalui telepon dan kunjungan baik kerumah ataupun kekantor namun Unit Collection PermataBank tidak pernah berhasil bertemu dengan Ibu Yusdyna Kristanti".

Saya tunggu sampai sekarang tidak ada yang datang untuk menyelesaikan, adanya hanya telepon. Saya sudah bilang silahkan datang temui saya, tapi bikin appointment. Tapi hasilnya? Sudah hampir 20x saya selalu hubungi pihak permata sejak November 2011. Tidak benar itu pihak ibu datang menemui saya. Terakhir telepon dengan mbak Aqso yang mengatakan bahwa "tidak ada yg bernama Yosef dengan kata lain memakai nama samaran untuk menagih". Saya tidak suka Yosef yang mengaku dari Indovision tersebut menagih dan kasar ke staf saya. Mana etikanya? Sudah telepon kasar dan nagih ke staf saya.

Dan pada tanggal 21 Juni 2012 saya ditagih KTA dengan yang bernama Maya. Sudah saya bilang saya tidak punya KTA tetapi CC. Tetap saja Mbak Maya ngotot. Kok makin asal saja? Katanya baca history kok ngotot nagih KTA ke saya? Masalahnya diselesaikan dulu, Bu. Jangan bilang maaf saja. Ada UU di BI yang terkait akan hal ini, mohon dikaji ulang masalah ini. Mohon jangan membuat kebohongan publik. Terima kasih kepada redaksi kompas.com yang menayangkan surat pembaca saya.

yusdyna kristanti
jl petemon barat no 95a
surabaya




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps