Setelah saya memasukan keluhan saya di kolom surat pembaca Kompas.com yang berjudul “UOB Tidak Melindungi Nasabah (1) dan (2), akhirnya saya mendapatkan tanggapan dari bank UOB per tanggal 8 Mei 2012 dengan nomor surat No 12/CSQ/0109. Namun hasilnya sangat mengecewakan, dan tidak berdasarkan kebenaran dan kenyataan. Berikut ringkasan pernyataan surat dari UOB yang di tanda tangani oleh Bpk. D. Bayu Winantio, Customer Advocacy & Service Quality Head.
1) Permintaan pemblokiran kartu kredit diterima oleh call center pada tanggal 16 Januari 2012 pukul 14:20 waktu UOB Indonesia dimana seluruh transaksi diatas terjadi sebelum waktu permohonan blokir.
2) Berdasarkan keluhan ibu atas transaksi tersebut, maka pihak UOB Indonesia telah melakukan proses chargeback dan dinyatakan tidak berhasil sehingga seluruh transaksi akan menjadi beban ibu sepenuhnya dimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit PT. Bank UOB Indonesia pada pasal 4 point B disebutkan bahwa “Pemegang Kartu bertanggungjawab atas semua transaksi kartu, termasuk apabila Kartu yang telah di berikan oleh Bank kepada Pemegang Kartu hilang atau disalahgunakan atau oleh karena alasan apapun juga” dan pasal 7 point A-C mengenai “Kehilangan Kartu dan Lupa PIN. Dengan alasan tsb saya tetap harus membayar transaksiyang tidak pernah saya lakukan.
Perlu saya sampaikan bahwa saya menerima balasan ini pada tanggal 25 Mei 2012 yang kenyataannya surat dibuat pada tgl 8 Mei 2012 itupun karena saya yang meminta melalui telpon bukan inisiatif pihak UOB Indonesia karena saya merasa sangat terganggu dengan masalah ini sehingga ingin menuntaskan segera. Berikut adalah tanggapan saya sekaligus pertanyaan terhadap surat UOB Indonesia
1) Terkait pemblokiran kartu, perlu Bpk. D Bayu Winantio ketahui saya sudah mengajukan penutupan kartu pada bulan Oktober 2011 melalui call center (Silahkan diperiksa Call Data Recordnya) namun pihak UOB Indonesia keberatan, namun dengan alasan apapun saya enggan meneruskan penggunaan kartu tersebut maka saya menganggap kartu sudah di tutup oleh UOB maka kartu tersebut saya hancurkan menggunakan mesin penghancur. Namun bulan Januari tiba-tiba muncul tagihan yang tidak mungkin bisa saya lakukan. Berdasarkan hal tsb diatas bagaimana mungkin kartu yang saya hancurkan bisa melakukan transaksi lagi? atau bisa terbit lagi padahal saya tidak pernah minta untuk diterbitkan kartu baru setelah saya mengajukan pentupan, sementara semua data pribadi saya yang menyangkut keperluan penerbitan kartu dipegang oleh pihak UOB Indonesia. Jadi bagiamana mungkin kartu bisa terbit lagi?
2) Terkait dengan pasal yang bapak sebutkan bukankah pemegang kartu juga mempunyai hak untuk menyanggah transaksi yang tidak dilakukan oleh pemegang kartu itu sendiri dan yang perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa saya sudah tidak memegang kartu UOB Indonesia setelah kartu saya minta tutup. Selain itu saya tidak pernah melaporkan kehilangan kartu selama saya mengajukan komplain atas tagihan transaksi yang bukan saya lakukan.
3) Jika pada akhirnya pihak UOB menggunakan pasal-pasal tsb agar saya bertanggungjawab atas semua tagihan yang bukan transaksi saya. Lalu buat apa saya harus menunggu proses investigasi yang anda lakukan selama kurang lebih 3 bulan. Proses invetigasi apa saja yang anda lakukan?
4) Saya sudah menekankan kepada semua call center UOB yang saya hubungi untuk memberikan note agar perhatikan tandatangan saya yang ada diaplikasi dengan tandatangan yang terdapat di sales draft yang merupakan bukti yang sangat jelas bahwa itu bukan tandatangan saya tetapi ternyata diabaikan begitu saja. Saya adalah korban fraud kartu kredit, kenapa saya yang harus menanggung transaksi yang tidak saya lakukan? Padahal saya sudah tidak memegang kartu anda.
Reni wulansari
Jl Karbela timur no 5 rt/rw 009/004 setia budi
jakarta selatan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial