Saya adalah nasabah perusahaan pembiayaan Bussan Auto Finance (BAF) yang berasal dari Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Pada Bulan Juli Tahun 2010 saya membeli sepeda motor secara kredit melalui perusahaan ini. Pada bulan pertama, pembayaran angsuran saya lakukan melalui karyawan yang memproses permohonan kredit saya kepada BAF, dengan menerima kwitansi pasar. Kwitansi asli BAF diberikan pada saat pembayaran angsuran bulan berikutnya. Selanjutnya pembayaran angsuran saya lakukan melalui kantor pos yang berjarak ±40 km dari tempat tinggal sampai bulan ke6.
Bersamaan dengan dibukanya kantor cabang dealer dimana dulu saya membeli motor, saya menanyakan kepada karyawan di dealer tersebut kemungkinan membayar melalui dealer karena jarak tempuh yang lebih dekat dibandingkan dengan kantor pos tempat saya membayar angsuran sebelumnya. Jawaban dari karyawan dealer tersebut adalah saya bisa melakukan pembayaran dengan cara seperti yang saya lakukan pada bulan awal pembayaran angsuran, karena setiap bulanya akan ada kolektor dari BAF yang akan mengambilnya. Sampai dengan angsuran ke-18, saya melakukan pembayaran melalui dealer ini. Pihak BAF tidak pernah menghubungi atau memberitahu bahwa saya melakukan keterlambatan pembayaran angsuran.
Pada saat pembayaran angsuran ke-19, saya kebetulan membuka usaha Payment Point online dan berniat melakukan pembayaran. Pada saat itu dalam nominal kewajiban yang harus saya bayar tercatat denda keterlambatan sebesar Rp 184.400,-. Saya mencoba melakukan klarifikasi kepada karyawan BAF langsung bernama Arif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jawaban yang saya peroleh pada saat itu adalah: saya diminta membayar angsuran sampai lunas terlebih dahulu dan persoalan denda keterlambatan akan dibahas setelah saya membayar angsuran yang terakhir. Saya menyetujui saran tersebut.
Tanggal 28 Mei 2012 setelah melakukan pembayaran angsuran terakhir, saya menanyakan kepada yang bersangkutan untuk penyelesaian masalah tersebut dan mendapatkan jawaban yang mengcewakan karena tetap harus melunasi denda keterlambatan. Meski saat itu ditawarkan solusi untuk mengajukan klaim kepada perusahaan, tapi saya tolak karena selain tidak ada jaminan bahwa denda akan dihapuskan, juga salah satu point persyaratanya adalah melampirkan surat keterangan tidak mampu, yang bagi saya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut saya denda tersebut sebagian besar muncul karena kelalaian dari pihak perusahaan sendiri. Saya merasa sangat dirugikan, karena selain harus menangunggung denda yang diakibatkan oleh buruknya manajemen perusahaan, kredibilitas saya sebagai nasabah juga tercoreng karena akan dikategorikan sebagai orang yang memiliki karakter buruk dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran. Sampai saat ini, denda tersebut belum saya lunasi, karena saya masih menunggu itikat baik dari perusahaan terhadap permasalahan ini.
Agung Rianto
RT 19 Desa Catur Rahayu Kec. Dendang
Tanjung Jabung Timur
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial