Saya adalah pengguna kartu kredit bank Mandiri Hypermart dengan nomer 4902-8303-0167-XXXX (yang bekerja di Makassar). Sekitar tanggal 11 April 2012 saya mendapat telepon dari pihak Mandiri bahwa saya belum membayar tagihan bulan (Maret) sebesar sekitar Rp 95.756 (tanggal jatuh tempo 7 April 2012). Pada saat itu saya langsung komplain kepada si penelpon bahwa saya belum terima surat tagihannya. Si penelpon mengatakan bahwa saya bisa komplain ke call center Mandiri.
Setelah itu hari itu juga saya melunasi tagihan saya. Pada tagihan bulan berikutnya (april) saya medapat tagihan sebesar Rp 3.073.957 saya tidak kaget dengan tagihan sebesar itu karena pemakaian bulan april cukup besar tetapi yang saya kaget adalah bunga keterlambatan pembayaran di bulan sebelumnya sebesar Rp 105.319. Padahal pemakaian saya dibulan sebelumnya hanya sebesar Rp 95.756.
Pada tanggal 1 Mei 2012 saya datang ke customer care di jalan Arif Rate (Makassar) saya menayakan kenapa kok bisa muncul bunga sebesar itu. Dan saya dijelaskan bahwa jika tagihan belum dibayar pada saat jatuh tempo tanggal 7 April 2012. Dan jika saya memakai belanja setelah tanggal cut off (tanggal 18 Maret 2012) maka itu juga akan dikenakan bunga sebesar 3,5%.
Setelah itu saya minta dibuatkan surat pengajuan pembebasan Late payment sebesar Rp 75.000 dan bunganya yang sebesar Rp 105.319 dan akan segera di proses dalam 9-10 hari kerja. Pada sekitar tanggal 19 Mei 2012 saya ingin mengetahui proses akhirnya saya mencoba untuk menelpon mandiri call center dan setelah di check ternyata masih di pengajuan saya masih di proses. Dan belum bisa diputuskan apakah pengajuan saya di setujui atau tidak. Dan saya hanya diberi solusi untuk dibuatkan surat percepatan untuk proses.
Pada sekitar tanggal 21 Mei 2012 saya menelpon call center mandiri dan ternya saya masih mendapat jawaban yang sama yaitu masih di proses (padahal sudah lewat 10 hari kerja) dan saya di infokan untuk batas jawabnya adalah tanggal 30 Mei 2012. Pada tanggal 30 mei 2012 saya pergi customer care mandiri di jalan arif rate. Dan ternyata mendapat jawaban yang sama yaitu masih diproses. Mungkin di hari esoknya baru bisa dikabari tanggal 1 Juni 2012.
Dan sampai kembali kekantor saya diinfokan security kantor bahwa ada orang Mandiri yang datang ke kantor untuk melakukan investigasi (padahal saya komplain dari tanggal 1 Mei dan baru diinvestigasi tanggal 30 Mei?). Akhirnya pada tanggal 2 mei 2012 saya menelpon ke mandiri call center dan diterima oleh saudari Nina. Kali ini saya komplain kinerja Bank Mandiri yang begitu lama terhadap keluhan customer. Karena saya tahu jika saya menanyakan jawaban pengajuan saya pasti jawabanya adalah masih diproses. Dan ibu Nina hanya bisa memberikan solusi agar dibuat surat percepatan lagi dan saya harus sabar menunggu (sampai kapan?)
Apa fungsinya batas jawab kalo ternyata setelah melebihi batas jawab kalau saya tetap mendapat jawaban yang sama? Kenapa bank sebesar Mandiri bisa melakukan proses yang begitu lama padahal kalau terlambat membayar dalam waktu kurang dari seminggu sudah diingatkan oleh Bank Mandiri? Oleh karena itu saya harap pihak mandiri cepat tanggap dalam penanganan masalah kartu kredit dan terima kasih atas kerjasamanya.
lauw sio jin
lebak agung 2/45
surabya
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial