Sejak dua tahun terakhir ini, sudah umum kita mendengar Black List dari AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) yang katanya regulasinya diatur oleh Bank Indonesia. Siapa saja warga negara ini yang masuk dalam daftar Black List ini, sudah pasti tidak akan bisa mendapatkan fasilitas kredit baru dari seluruh Bank, bahkan juga institusi pembiayaan di negeri ini sebelum namanya bersih dari daftar Black List tadi.
Daftar ini tentu menjadi momok atau sandungan besar bagi tiap nama yang tercantum disana, itu terjadi sebagai hukuman atau sanksi bagi mereka yang tidak disiplin atau melanggar aturan main bagi pemegang Kartu Kredit. Kenyataan yang ada di masyarakat, bahwa yang tidak disiplin atau tidak melakukan kewajiban pembayaran atau macet akan ditagih lewat telepon dan Collector. Tagihan lewat telepon ini ada dengan cara yang baik, tapi sering juga dengan cara yang dianggap seperti terror, memaki, membentak dsb. Bila tagihan itu tidak segera diselesaikan, maka umumnya setelah tiga bulan usia kemacetan, nama bersangkutan akan terdaftar di Black List AKKI atau Bank Indonesia.
Setelah itu bisa dipastikan bila yang bersangkutan mengajukan kredit walaupun dengan agunan ke Bank atau institusi pembiayaan, umumnya akan di tolak, karena katanya itu regulasi dari Bank Indonesia atau AKKI. Sebagai sanksi atau hukuman, tentu hal itu bagus. Bisa menjadi efek jera bagi pemegang Kartu Kredit yang nakal, dan meminimalisir pertumbuhan kredit macet. Banyak yang menyesal setelah mengalami sanksi ini. Tapi bagaimana bila sanksi ini terjadi pada orang yang salah? Bayangkan hak hukum dan hak asasi nya yang terampas.
Hal ini telah menimpa diri saya (nama dan alamat ada pada Redaksi), nama, alamat dan No. KTP saya ternyata telah tercantum di Black List AKKI sampai dengan saat ini (salah satu buktinya adalah surat dari salah satu Bank) yang langsung membatasi hak saya dari Bank tersebut. Setelah saya telusuri dengan beberapa Bank yang fasilitasnya pernah saya gunakan, ternyata saya menemukan bahwa system (data base) dari GE Finance telah dan masih mencatatkan nama saya sebagai pemegang Kartu Kredit yang macet semenjak awal tahun 2005 (rekaman pembicaraan lewat telepon masih saya simpan). Padahal tidak ada bukti legal dari mereka yang dapat menjadikan saya sebagai pemegang Kartu Kredit GE, malah sebalikya saya masih memegang bukti kelalaian mereka yang ditorehkan dalam surat pernyataan mereka tahun 2005 yang lalu. Saya sudah memberi tenggat waktu dari bulan Mei 2008 lalu bagi GE Finance untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik tapi sampai saat ini belum ada respon yang riil dan formal dari GE Finance.
Oleh karena itu melalui surat ini saya meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang telah menjerumuskan saya ke Daftar Black List AKKI/ BI ini. Bagaimana bisa AKKI membuat daftar yang merenggut hak hukum dan hak asasi seseorang? Bagaimana sebenarnya peran Bank Indonesia dalam hal ini? Khusunya untuk GE Finance, dimana tanggung jawabmu? Haruskah ini tertulis dalam yurisprudensi ke perdataan di Indonesia? Saya menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak disebut di atas.
Catatan: Surat ini juga sudah saya e-mail-kan ke *****@****.*** dengan lampiran dokumen pendukung.
NN (Nama & alamat ada pada Redaksi)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial