Izinkan saya memulai keterangan saya, sekitar tahun 2003. Lalu saya mendapatkan billing tagihan dari Bank Mandiri dengan tagihan sebesar Rp. 5 juta lebih. Yang sebenarnya saya belum pernah punya kartu kredit sama sekali saat itu. Saya sangat bingung ketika menerima tagihan tersebut yang ditujukan ke saya dan alamat saya.
Lalu saya telepon ke Customer service Mandiri dengan menyampaikan keluhan saya. CS saat itu menerima keluhan saya dan akan segera menindaklanjuti. Namun saya tidak menerima tanggapan apapun setelah itu. Bulan demi bulan berlalu saya sudah tidak pernah menerima lagi billing tagihan tersebut. Namun tidak sampai 1 tahun kemudian, saya ditelepon oleh bagian debt collector.
Akhirnya debt collector ke rumah saya. Lalu saya ceritakan bahwa saya blm pernah memiliki kartu kredit Mandiri apalagi melakukan transaksi. Sayapun bersikeras untuk meminta bukti tanda terima kartu kredit dan slip-slip transaksi . Apabila benar terbukti saya pernah menerima dan menggunakan pasti saya lunasi, tegas saya.
Lalu saya diarahkan untuk membuat surat sanggahan olehnya. Dengan di dikte oleh sang debt collector saya menulis surat sanggahan tersebut, kalau saya nyatakan tidak pernah menerima apalagi bertransaksi dengan kartu tersebut. Setelah itu semua berjalan normal, tidak pernah ada lagi telepon tagihan ke saya, tidak pernah ada lagi datang billing tagihan kartu kredit.
Namun sekitar 1 bulan lalu saya mengajukan proses kartu kredit bank Mega. Setelah 10-14 hari pengajuan, diketahui bahwa saya Blacklist di Bank Indonesia, tahapan collec 5. Dari bank Mega mengatakan berasal dari Bank Mandiri. Lalu tanggal 27 September 2012 saya ke Gedung Wiswa Mandiri bagian collection. Setelah mendapat arahan dari CS bank Mandiri. Disana saya ceritakan lagi dari awal mulanya tahun 2003, persis cerita saya diatas.
Setelah saya utarakan cerita saya, bagian collection menyatakan bahwa hingga saat kemarin. Hutang saya menjadi sekitar Rp. 268 juta sekian. Saya hampir kaget mendengarnya. Mereka bilang ini berasal dari kartu kredit GE Money. Yang awalnya ada tagihan sebesar Rp.5,6 juta sekian di tahun 2003. Mereka bilang punya kebijakan diskon hingga 85%. Jadi saya cukup membayar 15 %.
Saya bilang ke mereka kalau saya tidak akan membayar sepeser pun. Karena bukan saya yang menggunakannya. Saya minta tanda terima kartu pada saat penerimaan dan bukti transaksi. Apabila terbukti saya pernah menerima dan menggunakan, saya menyatakan akan melunasinya. Setelah mendengar penjelasan saya, mereka kros cek kembali data saya. Yang disana menyatakan kalau saya pernah bekerja di Imperial daerah kelapa gading. Padahal saya belum pernah bekerja disana. Saya pun menantang agar dicek kembali ke telepon kantor tersebut , yang tidak saya ketahui.
Akhirnya saya diarahkan utk membuat surat sanggahan kembali disertakan surat dari RT / RW setempat, akte lahir, serta surat ketrangan kerja saat ini, dengan proses kerja 45- 180 hari . Saya sangat keberatan dengan lamanya proses tersebut, sedangkan saat ini saya berniat utk refinancing rumah saya. Dengan status saya sekarang mana mungkin disetujui. Mohon tanggapan cepat dari Bank Mandiri yang mengaku profesional di bidangnya. Terima kasih.
dwinanto hartono
jl.asia baru blok T 1 no. 1C rt. 007 /004 kepaduri
jakarta barat
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial