Home > Finansial > Asuransi > Klaim Asuransi Kematian dan Uang Duka Wafat

Klaim Asuransi Kematian dan Uang Duka Wafat


372 dilihat

Saya kebertan perihal pelayananan Taspen untuk penyaluran dana klaim asuransi kematian atau Askem dan uang duka wafat atau UDW bagi ahli waris.

Pada 6 Mei 2020, Bapak kami meninggal. Kemudian, kami ahli waris (anak almarhum) mengajukan klaim asuransi kematian dan UDW ke kantor Taspen Bandung.

Akan tetapi, Pengajuan klaim gagal karena dokumen yang tidak lengkap yaitu akta cerai antara ibu dan almarhum.

Dokumen tersebut diperlukan karena pada klaim PT.Taspen masih tertulis atas nama ibu. Sedangkan, almarhum dan ibu saya sudah bercerai dan ibu sudah menikah lagi.

Sudah dua kali kami mendatangi PT.Taspen Bandung namun terganjal ketidaklengkapan dokumen tersebut. Kami hanya membawa surat keterangan status bercerai yang ditandatangani sampai dengan tingkat kecamatan.

Namun, dokumen lain selain akta cerai sudah kami lengkapi.
Yaitu, surat keterangan kematian, surat keterangan penguburan, kartu identitas pensiun (Karip), surat keterangan pensiun, KTP dan KK almarhum asli, dokumen klaim Askem dan UDW, serta surat kuasa ahli waris yang sudah ditandatangani.

Bahkan, kami menghadirkan Ibu walau sudah sepuh dan berjarak jauh dari Sumedang, untuk memberikan keterangannya mengenai dokumen buku nikah dan akta cerai yang memang sudah tidak dimilikinya lagi.

Akan tetapi, dikarenakan antrean dan prosedur Covid, hanya satu orang yang diperbolehkan mewakili.

Kami pun sudah menghubungi empat nomor Whatsapp yang tercantum dalam spanduk depan kantor Taspen Bandung dengan harapan dapat membantu. Namun, ke empat nomor tersebut tidak merespon.

Padahal akan sangat membantu jika memang kelengkapan dokumen klaim dapat diajukan dan disampaikan melalui Whahtsapp.

Kami mengakui almarhum lalai dalam hal kerapihan dokumen dan update data beliau pada PT.Taspen.
Namun, beliau pun sangat patuh pada kewajibannya dalam menyelesaikan setiap angsuran pembayaran kepada PT.Taspen.

Kami mengajukan klaim karena memang sudah menjadi hak kami sebagai ahli waris untuk menerimanya.

Selain itu, kami memperlukan dana tersebut untuk mengurus kepentingan pasca almarhum meninggal. (SUC)




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps