Home > Finansial > Asuransi > Hak Pemegang Polis Nussa Life Insurance

Hak Pemegang Polis Nussa Life Insurance


707 dilihat

Jakarta - Berkaitan dengan pencabutan izin Nussa Life Insurance dan dengan diajukannya keberatan atas penutupan perusahaan hak-hak apakah yang masih akan dimiliki oleh seorang pemegang polis. Apakah akan ada pertanggungjawaban dari perusahaan yang dicabut tersebut terhadap nasabahnya. Bila iya, selanjutnya apa yang harus dilakukan seorang pemegang polis. Apakah asosiasi asuransi jiwa sebagai wadah yang mengayomi anggotanya tidak melakukan sesuatu. Sejak ditutup sampai dengan sekarang tidak ada informasi apapun ke masyarakat, sebut saja nasabah, berkaitan dengan hak-hak mereka. Saya mohon tanggapan, jawab, atau apalah namanya agar para pemegang polis memperoleh sedikit kepastian tentang apa yang bisa mereka peroleh. Agus R Nugraha Jl Soekarno Hatta No 725 Bandung *****@****.*** 08122 161649 (msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial