Jakarta - Sehubungan dengan surat pembaca yang dimuat oleh pihak redaksi detik.com pada tanggal 02 Januari 2009 dengan judul "
Penolakan Klaim Penyakit Kritis AXA Mengada-ada", perkenankan kami sampaikan:
1. Alm Bapak Nasrul Mustofa merupakan pemegang polis Mandiri Prima Sejahtera AXA Mandiri no 510 1704699 dengan asuransi tambahan Critical Illness (Penyakit Kritis) dan AXA Mandiri saat ini telah menyetujui untuk membayar klaim Kesehatan (Rawat Inap) Perlindungan Pembayar Premi (Payor Benefit) dan meninggal dunia sebagaimana diajukan oleh Ibu Suratemi selaku istri dari Alm Bapak Nasrul Musfofa pada tanggal 01 Agustus 2008.
2. AXA Mandiri tidak dapat membayarkan klaim Penyakit Kritis dikarenakan Alm Bapak Nasrul terdiagnosa penyakit kritis pada tanggal 27 Juni 2008 dan meninggal pada tanggal 18 Juli 2008, 17 (tujuh belas) hari setelah terdiagnosa penyakit kritis yang berarti belum melewati masa bertahan selama 30 (tiga puluh) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan polis yang ditandatangani dan disetujui oleh pemegang polis.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Dini Indriani
Brand & Communication Consultant
AXA Mandiri Financial Service
(msh/msh)