Jakarta - Menanggapi surat yang disampaikan Ibu Anneke Lawalata (Nasabah) yang dipublikasikan melalui media elektronik Detikcom pada tanggal 1 Juni 2009, dengan judul '
Agar Menghormati Perjanjian Dalam Ketentuan Umum Sequislife', berikut penjelasan dari pihak Sequislife atas situasi yang dialami Ibu Anneke, selaku Nasabah yang bersangkutan.
1. Pihak Sequislife menyadari adanya kekeliruan penulisan alamat pada polis yang dikirimkan pertama kali ke alamat rumah yang bersangkutan, sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam penerimaan polis, dan memohon maaf atas segala ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Namun demikian, Sequislife menjamin bahwa Periode free-look tetap berlaku 14 hari semenjak polis diterima (24 Febuari), untuk memastikan tidak adanya kerugian yang dibebankan kepada nasabah.
2. Ketentuan pemberlakuan polis secara mundur (1 Januari) dari tanggal approval (22 Januari) telah dijelaskan dalam percakapan yang terekam antara Nasabah dengan pihak Telemarketing Sequislife. Dalam audio recording (menit 26:50), agen Telemarketing Sequislife telah menyatakan mengenai tanggal berlaku polis dimulai 1 Januari, dan Nasabah memang sempat bertanya mengenai hal tersebut dan beberapa ketentuan yang berlaku. Setelah memperoleh penjelasan, Nasabah pun menyatakan persetujuannya terhadap ketentuan yang ada dan memahami dengan baik regulasi-regulasi yang dibacakan pihak Sequislife.
3. Menurut informasi yang diperoleh dari investigasi internal yang dilakukan pihak Sequislife, ditemukan bahwa pendebitan pertama untuk pembayaran premi bulan Januari yang dilakukan pada tanggal 22 Januari adalah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati via telepon dan diketahui oleh Nasabah yang bersangkutan sebagaimana terekam dalam audio recording (menit 24:05). Pendebitan kedua terjadi pada tanggal 5 Febuari sesuai dengan informasi yang telah diberikan kepada Nasabah. Dengan demikian, tagihan Kartu Kredit BCA yang diterima Nasabah pada tanggal 25 Februari 2009 mencangkup pembayaran dua bulan premi, dengan total jumlah sebesar Rp 1,024,000.
4. Sebagaimana dinyatakan oleh Nasabah per telepon kepada Sequis Life tanggal 1 Juni 2009, yang bersangkutan untuk pertama kalinya menghubungi Sequis Life Head Office untuk menanyakan perihal pembatalan polis asuransinya, pada tanggal 6 Maret 2009.
Pihak Sequis Life kemudian memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat pembatalan polis yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan, termasuk Surat Pernyataan Pembatalan Polis dan beberapa kelengkapan dokumen lainnya untuk dikirimkan kembali.
Namun, setelah itu pihak Sequislife tidak menerima kiriman dokumen yang diminta tersebut dari pihak yang bersangkutan, sampai dengan akhir Maret 2009. Dengan demikian, pernyataan bahwa faks pertama kali dikirimkan tanggal 2 Maret 2009 adalah tidak benar.
5. Dokumen pembatalan polis yang bersangkutan baru diterima oleh pihak Sequis Life melalui pos pada tanggal 1 April 2009. Sebelum tanggal tersebut, Sequis Life tidak pernah menerima dokumen apapun ataupun mengeluarkan pernyataan mengenai penerimaan Surat Pembatalan polis melalui faks seperti tertera dalam Suara Pembaca.
6. Dikarenakan pada saat dokumen pembatalan diterima, periode free-look selama 14 hari (dimulai tanggal 24 Febuari s/d 10 Maret 2009) sudah berakhir, maka secara otomatis polis tidak dapat dibatalkan. Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemotongan premi ketiga yang dilakukan pada tanggal 5 Maret 2009 adalah sesuai dengan ketentuan yang ada.??
Sebagai perusahaan asuransi jiwa yang berkomitmen, kami senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi kesejahteraan nasabah. Segala bentuk regulasi dan ketentuan yang dimiliki oleh Sequis Life dibuat dengan sebaik-baiknya agar tidak bertentangan dengan kepentingan nasabah. Sebagai bentuk dedikasi dan tanggung jawab Sequis Life, kami menyimpan segala bentuk dokumentasi yang dapat dipergunakan untuk memberikan verifikasi bahwa semua tindakan yang dilakukan Sequislife sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian penjelasan dari Sequis Life mengenai keluhan yang diajukan oleh nasabah yang bersangkutan. Besar harapan kami nasabah dapat menerima penjelasan yang kami sampaikan.
Fibriyani Elastria
General Manager
Corporate Branding, Marketing & Communication
PT AJ Sequis Life
(msh/msh)