Home > Finansial > Asuransi > Seharusnya Biaya Keterlambatan Kartu ICB Bumiputera Konsisten

Seharusnya Biaya Keterlambatan Kartu ICB Bumiputera Konsisten


743 dilihat

Jakarta - Saya pemegang kartu kredit ICB Bumiputera nomor 4324 4300 SSSS SSSS. Tagihan biaya keterlambatan (late charge) yang dibebankan kepada saya 'tidak sesuai' dengan ketentuan yang tercetak pada bagian Tarif dan Biaya (bagian belakang lembar tagihan).

Tercetak dengan jelas bahwa biaya keterlambatan sebesar Rp 50,000 (lima puluh ribu rupiah) untuk segala jenis kartu (tidak ada keterangan lain seperti persentase dan lain-lain). Namun, setelah sekian lama saya perhatikan late charge yang dibebankan kepada saya bervariatif mulai dari Rp 81 ribu, Rp 200 ribu, sampai dengan Rp 265 ribu.

Rekening tagihan kartu kredit adalah surat resmi yang digunakan oleh ICB Bumiputera. Termasuk pemberitahuan tarif dan biaya kepada pemegang kartu kredit dan sudah seharusnya pihak ICB Bumiputera konsisten terhadap apa yang ditulisnya sendiri.

Apakah pihak ICB Bumiputera bermaksud untuk membohongi nasabahnya. Saya sudah menghubungi Call Center untuk masalah ini dan membuat surat tertulis ke Call Center namun sampai dengan hari ini tidak ditanggapi.

Achiro Yo
Kompleks Satwika Permai Blok AI No 10
Jatiluhur Jatiasih Bekasi
*****@****.***
085219890009


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial