Home > Finansial > Asuransi > Bingung Harus Bagaimana dengan Asuransi Kehilangan di Adira

Bingung Harus Bagaimana dengan Asuransi Kehilangan di Adira


770 dilihat

Jakarta - Tanggal 24-01-2010 saya telah kehilangan Sepeda motor yang saya kredit melalui PT Adira. Saya melapor ke Kantor Polisi tentang kejadian itu dan saya dibuatkan surat kehilangan yang harus saya berikan kepada pihak leasing yaitu Adira.

Saya pun pergi ke Cabang Adira pada hari Senin, 25-01-2010 dan diberikan surat "data" yang harus dilengkapi untuk permohonan asuransi. Tetapi, dari pihak Adira membuat saya jadi bertele dengan mengatakan harusnya Bapak jangan lapor polisi dahulu dan bla .. bla bla.

Saya pun menyanggupi untuk mengisi data tersebut dan mereka mengatakan kira-kira 3 bulan baru asuransinya akan turun. Dan, pada hari Senin minggu lalu saya pun menghubungi pihak Adira dan menanyakan apakah asuransi saya sudah cair. Mereka jawab sudah tapi uang Bapak minus alias tidak tersisa. Saya pun bertanya, "koq, bisa jadi minus?" Mereka pun menjawab dengan alasan: banyak yang harus dibayar.

Lalu, pada hari Kamis saya menyuruh teman saya pergi ke Adira untuk mengetahui detail tentang uang saya yang mereka bilang minus. Teman saya pun mengatakan kalau uang saya itu memang sudah tidak tersisa. Tetapi, saya masih bingung bagaimana bisa habis.

Pada hari Jumat saya menyuruh teman saya lagi untuk pergi ke sana dengan membawa data yang lengkap. Sesampainya di rumah dia mengatakan kepada saya jadi Motor saya KAWASAKI NINJA 150RR dengan harga 31.500.000, DP motor : 6.000.000,- Cicilan per bulan : 1.725.000 x 3 = 5.175.000, Total : 11.175.000. Pihak adira mengatakan bahwa uang saya digunakan untuk membayar sewa pemakaian motor selama saya memilikinya.

Saya mengatakan kepada teman saya itu memangnya saya itu menunggak atau saya itu sedang menyewa kendaraan sampai harus ada uang sewa? Yang jadi keluhan dan pertanyaan saya:
1. Apakah benar uang konsumen tidak dikembalikan dengan mengatakan itu uang sewa pakai?
2. Apakah ada di dalam surat perjanjian uang konsumen tidak dikembalikan apabila terjadi kehilangan?
3. Di dalam buku dan data yang mereka berikan ada tulisan yang menyatakan bahwa dana asuransi akan diberikan sejuamlah kurun waktu konsumen pemakaian:
a. 1-12 bulan : 100% dari jumlah pertanggungan
b. 13-24bulan : 85% dan seterusnya. Apa gunanya pernyataan ini mereka cantumkan apabila dananya memang tidak diturunkan?
4. uang dari pihak asuransi 31.500.000 + 11.175.000 : 42.675.000 masa sewa pakai sampai 42 juta. Lagipula kalau uang saya dikembalikan tidak ada yang dirugikan. Mereka sudah mendapat penggantian dari pihak asuransi.

Saya sudah bingung harus bagaimana dan melapor ke mana. Apa memang semua leasing itu begitu. Saya mohon bantuannya agar masalah saya dapat diselesaikan.

Edward
Jl Mutiara Raya Gg H Husein No 5 Tangerang
*****@****.***
02197884362



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial