Citibank
Home > Finansial > Asuransi > Ketidakprofesionalan Citibank dan Prudential Credit Shield

Ketidakprofesionalan Citibank dan Prudential Credit Shield


3076 dilihat

Melalui kontak pembaca ini, saya mohon perhatian serius dari pihak manajemen Citibank untuk bertindak profesional dalam menyelesaikan masalah sepupu saya, Alm. Husein, nomor kartu: 5401-8401-1326-xxxx (nomor kartu ada pada Redaksi), berkenaan dengan Citibank Credit Shield (kerjasama dengan Asuransi Prudential).

Menurut Sertifikat Credit Shield dengan nomor Polis Induk MP-CS0201 dan nomor sertifikat 04-0126024452 dan 04-0022131290, terdapat pernyataan bahwa apabila seseorang mengalami Kematian & Cacat total, Penyakit kritis, Cacat sementara, maka akan timbul manfaat berupa: Penanggung (pihak asuransi – Prudential) akan membayar manfaat-manfaat yang diberikan sesuai dengan Sertifikat ini kepada Citibank. Adapun manfaat untuk Asuransi Jiwa (Kematian) & Cacat Total adalah: “Dalam hal Kematian Anda atau Cacat Total, sebesar Saldo Hutang Anda atau sebesar Batas Kredit (Credit Limit) Anda dengan ketentuan setinggi-tingginya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah).” Almarhum Husein mempunyai tunggakan/ hutang kepada Citibank sekitar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta Rupiah) dan bila merujuk/ mengacu kepada Sertifikat Credit Shield, seharusnya hutang tersebut sudah dibayar sepenuhnya oleh pihak Prudential (manfaat Credit Shield).

Tetapi menurut pihak Citibank, pihak Prudential hanya membayar sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau sekitar 50% saja. Untuk meminta penjelasan mengenai hal ini, saya telah mendatangi langsung pihak Citibank di Plasa Bapindo (Citibank Tower Lt. 11), tetapi tidak bisa bertemu dengan pihak bagian Kartu Kredit secara langsung. Kemudian saya menghubungi nomor 52909241 (katanya ini bagian Penagihan Kartu Kredit dan Klaim Asuransi) dan berbicara dengan Ibu Mona dan Ibu Atetha. Mereka menjelaskan bagaimana Prudential hanya membayar sekitar 50% saja, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan pasal/ ayat di Polis Sertifikat Credit Shield mengenai pembayaran 50% ini. Dan jelas, menurut saya hal ini bertentangan dengan manfaat Credit Shield yang jelas-jelas tertera di Sertifikat Credit Shield. Ibu Atetha berjanji untuk menanyakan hal ini dengan pihak Prudential dan menghubungi saya kembali, tetapi sampai saat ini saya tidak pernah dihubungi lagi. Saya juga berusaha menghubungi Pak Ibrahim di nomor 52909253 dan juga melalui website www.citibank.co.id (contact us), tetapi juga tidak dapat mendapatkan penyelesaian yang baik.

Terakhir, anak Almarhum Husein masih menerima Lembar Penagihan dari Citibank (tertanggal 14/5/2008 & 13/5/2008) dalam jumlah yang berbeda (ini 1 hal lagi yang menunjukkan ketidak-akuratan sistim informasi billing Citibank). Tagihan tanggal 13/5/2008 terdapat tunggakan sekitar 7 juta, sedangkan tagihan tanggal 14/5/2008 terdapat tunggakan sekitar 6,7 jutaan.

Sampai saat surat/ email ini dibuat (9 Juni 2008), pihak Citibank belum menghubungi saya kembali. Saya berharap bahwa pihak Citibank dan Prudential sebagai lembaga keuangan dan asuransi terkemuka dan terpercaya di Indonesia (bahkan dunia) menunjukkan profesionalisme dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Steve Danu Santosa
Tebet Barat Dalam 8B/8
Jakarta




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps