Home > Perhotelan & Kenyamanan > Hotel & Akomodasi Lain > Meikarta Menarik Denda Atas Apartemen yang Belum Dibangun

Meikarta Menarik Denda Atas Apartemen yang Belum Dibangun


411 dilihat

Saya adalah salah satu pembeli unit apartemen Meikarta sejak Oktober 2017 yang sampai saat ini unitnya belum dibangun. Pada bulan April 2021, saya mendapatkan email pemberitahuan mengenai denda Rp 5 juta lebih yang dikenakan atas unit Meikarta yang saya beli.

Meikarta menganggap saya terlambat dalam melunasi pembelian apartemen Meikarta. Padahal pembelian unit saya lakukan dengan KPA Bank Nobu yang bekerjasama dengan Meikarta dengan pembayaran cicilan uang muka sebanyak enam kali dan masa KPA selama 10 tahun.

Saya sudah menanyakan ke pihak ASM Meikarta, kenapa bisa timbul denda dan dijawab karena pencairan KPA dari Bank Nobu untuk pelunasan unit terlambat yang berarti bukan saya yang menentukan dan bukan kesalahan saya. Tetapi pihak Meikarta malah bedalih bahwa proses permohonan KPA saya baru diajukan tanggal 24 Oktober 2017 yang seharusnya diajukan pada tanggal 22 Oktober 2017.

Sebagai informasi, pengajuan KPA ke Bank Nobu sepenuhnya dibantu oleh sales Meikarta, saya hanya menyerahkan dokumen pendukung.

Toni *****@****.***

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps