Restoran Sushi Groove di Citywalk sungguh mengecewakan. Pada tanggal 4 Juni 2012 saya dan teman-teman makan malam disana, pada saat ditengah-tengah makan malam tiba-tiba pengunjung di meja sebelah merokok dengan santainya. Kami pun memanggil manajernya untuk komplain bahwa saat ini berdasarkan peraturan gubernur kawasan dilarang merokok sudah tidak diperbolehkan di tempat umum (dahulu sebelum Pergub no 88 tahun 2010, kawasan merokok harus didalam tempat tertentu terpisah dengan ruangan tidak merokok, dan sejak pergub no.88/2010 sudah jelas-jelas mengatur bahwa tidak diperbolehkan kawasan merokok di dalam mal baik itu dibuat dengan tempat tertentu).
Tapi apa jawaban sang manager? "Bu, ditempat Bapak tersebut memang area merokok" Dan dengan segala cara ia tidak mau menegur Bapak tersebut, sehingga mengorbankan kami yang jelas-jelas terlindung dari asap rokok berdasarkan Pergub no.88/2010.
Bagaimana sebuah restoran yang sudah cukup punya nama besar tidak peduli terhadap peraturan dan sanksi yang jelas-jelas telah diatur dalam Pergub no 88/2010? Dan bagaimanakan tanggung jawab Citywalk sebagai pengelola gedung? Apakah Pergub no.88/2010 tersebut tidak disosialisasikan kepada para tenant?
Henny
Jl. Mangga besar 4P no.50a
Jakarta Barat
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial