MNC Sky Vision
Home > Pendidikan & Pelayanan Kesehatan > Pendidikan > Pihak Manajemen Tidak Bertanggung Jawab

Pihak Manajemen Tidak Bertanggung Jawab


1060 dilihat

Terima kasih banyak atas dimuatnya surat pembaca yang saya kirimkan. Saya memasang Paket Super Galaxy - Indovision yang saya daftarkan melalui Sales/Marketing Oke Vision. Pada saat di Carrefour Ngagel Surabaya. Saat itu saya dijanjikan dengan membayar Rp 100 ribu + bayar 6 bulan gratis 6 bulan. Saya mendapat all channel dan semua paket tambahan yang ada di brosur Indovision. Jadi saya mendapat 13 bulan all channel dan paket tambahannya.

Saya menanyakan hingga 3X : Apakah promo itu dapat digabungkan? dan Apakah mendapat semua channel + paket tambahan yang ada di brosur? Saat itu Didik H (sales Oke Vision) menjawab Ya, maka saat itu pun saya setuju untuk berlangganan, padahal saya masih berlangganan Yes TV.

Namun kenyataannya, keterangan yang diberikan oleh Didik H tentang membayar tambahan 100 ribu + bayar 6 bulan gratis 6 bulan dengan memakai kartu kredit Mandiri itu tidak benar dan tidak dapat digabungkan. Maka Didik H. mentransfer kembali ke rekening BCA saya, okelah saya anggap masalah itu selesai.

Namun pada tanggal 6 Maret (dipasangnya tanggal 28 Februari pkl. 19.00) saya dikonfirmasi oleh pihak pusat Indovision Jakarta mengenai paket yang saya pilih dan apa yang saya terima, kembali saya dikecewakan. Karena saya tidak mendapat paket tambahan tersebut (mulai tanggal 7 Maret Paket Tambahannya dimatikan/diblock). Dan saya meyampaikan komplain.

Namun hingga pertengahan Maret 2013 permasalahan saya tidak jelas penyeselaiannya. Kembali saya menghubungi Customer Servicenya dan menyampaikan keluhan tersebut, namun hingga kemarin tanggal 26 Maret tidak ada tanggapan juga, bahkan saya sudah menulis 2X di surat pembaca kompas.com ini.

Kemarin, saya pun memutuskan untuk meluangkan waktu ke Indovision Office di Jl. Ngagel dan saya bertemu dengan Sales Managernya Indovision (Pak Toga). Ia berjanji akan menelusuri masalah ini. Pada hari ini saya ditelpon oleh Ibu Norma dari Indovision Jakarta dengan nomor telpon 02149055099 sekitar pkl. 10.00 WIB, maka saya pun menyampaikan kronologis permasalahan saya. Dan saya meminta agar janji sales tersebut ditepati.

Dalam hal ini semua channel + paket tambahan yang ada dibuka. Maka Ibu Norma berjanji untuk meneruskan kepada pihak management. Namun sore harinya saya kembali ditelpon oleh Ibu Norma. Ia mengatakan bahwa pihak manajemen tidak dapat mengabulkan permohonan saya.

Karena saya mengambil paket Super Galaxy saja (tidak mengambil paket tambahan). Maka saya menanyakan, "Apakah sudah diketemukan sales/marketing yang bernama Didik H. dengan nomor HP : 087731005767, 085226140550?" Kok bisa pihak management tidak menyetujui permohonan saya padahal belum menemukan sales tersebut dan mendapat keterangannya?

Sayapun menyampaikan, bahwa saya mau sales itu diketemukan dan dikonfrontasi dengan saya terlebih dahulu (bersama jajaran management PT. MNC Sky Vision Surabaya). Jika terbukti bahwa sales tersebut bersalah maka saya minta sales manajer di atasnya dengan memotong gaji atau apa pun memberikan apa yang dijanjikan oleh sales tersebut. Jika tidak diketemukan sales tersebut maka yang bertanggung jawab adalah sales manager Oke Vision karena bagaimana mungkin seorang sales bisa berkeliaran menawarkan sebuah produk yang tidak diketahui jelas ketentuannya kepada seorang pelanggan yang sama sekali buta tentang product knowledege Indovision.

Dalam hal ini, jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 Pasal 4: Hak konsumen adalah :

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Poin c. ini dilanggar oleh pihak Indovision dalam hal ini sales Okevision maka saya minta ganti rugi sesuai yang ditulis dalam point h. Saya minta dengan hormat tayangan yang dijanjikan oleh sales Didik H ditepati.

Andy Yuwono
Jl. Nangka Lor No. 3 Tambaksari
Surabaya 60136




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps