WOM FINANCE
Home > Pemerintah > Informasi > Pengambilan BPKB Motor Dipersulit oleh WOM FInance

Pengambilan BPKB Motor Dipersulit oleh WOM FInance


39412 dilihat

Dengan ini saya sampaikan bahwa saya adalah nasabah PT Wom Finance sejak tahun 2011. Dan telah mengambil kredit sepeda motor melalui PT WOM Finance, yaitu Honda Revo 110 Spoke dengan nomor kontrak 203050011901. Dan saat ini telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan yaitu 35 kali dengan nilai cicilan per bulan Rp 470.000, sehingga total yang telah saya bayarkan kepada pihak WOM Finance adalah Rp 16. 450.000.

Akan tetapi, pada saat saya menerima rincian pembayaran saya kepada pihak WOM Finance tercantum denda yang harus saya bayar karena keterlambatan pembayaran sebesar Rp 1.135.050. Padahal total uang yang sudah saya bayarkan untuk pihak WOM Finance sudah jauh di atas harga pasar untuk sepeda motor yang saya beli. Sehingga keuntungan sudah didapatkan pihak WOM Finance dari proses kredit saya.

Hal ini bertolak belakang dengan Penerapan program CSR yang di terapkan perusahaan WOM Finance yang saya kutib dari situs resmi WOM Finance :

Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk penerapan konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Dalam proses pelaksanaannya, WOM Finance memiliki dasar tujuan kewajiban pelaksanaan program-program CSR, yaitu :

1. Untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

2. Untuk membangun rasa solidaritas di dalam internal perusahaan. Melalui kegiatan-kegiatan CSR diharapkan tumbuh rasa kebesamaan dan rasa saling memiliki lebih dalam.

3. Meningkatkan a Good Brand Image di mata masyarakat. Dengan orientasi pada publisitas yang diperoleh melalui berbagai kegiatan CSR, maka pembangunan brand image perusahaan akan semakin meningkat.

Dan juga berkurang kekonsitenan dalam melaksanakan nilai nilai perusahaan yang dilakukan oleh karyawan wom.

Kami bekerja sama sebagai satu tim yang didasari nilai saling menghargai dan rasa kebanggaan. Kami jujur, profesional dan berlandaskan moral dalam semua kegiatan usaha kami. Kami memiliki keinginan yang kuat untuk melakukan peningkatan dan pembaharuan secara konsisten. Kami berkomitmen untuk menghasikan kinerja yang sempurna dan layanan prima. Kami secara berkesinambungan membangun hubungan kerjasama jangka panjang yang saling menguntungkan.

Dari semua poin diatas tidak satupun yang saya rasakan. Padahal ada niat baik di hati saya untuk terus membina hubungan dengan WOM FINANCE. Untuk itu saya minta agar denda tsb ditiadakan, dan kredit saya dianggap lunas sehingga saya bisa mendapatkan BPKB sepeda motor saya yang seharusnya sudah menjadi hak saya,

Saya telah bertemu dengan pihak Wom Pusat, Bpk Tasril di WOM Finance Bangunan Kantor Toko (KANTO) Superblok Megaglodok Kemayoran (Jl.Angkasa Kav.B-6 Baru Bandar Kemayoran). Dan diarahkan untuk menemui pihak WOM Cileungsi, Bpk Suwarno. Akan tetapi Bpk Suwarno sampaikan bahwa saya diharuskan tetap membayar, dengan nominal Rp 800.000 dengan syarat menyertakan surat keterangan tidak mampu.

Saya merasa hal itu tidak sepantasnya, karena yang saya minta disini adalah hak saya, dimana saya sudah menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan dengan membayar angsuran terakhir. Dapat saya sampaikan pula bahwa pengenaan denda tsb melanggar ketentuan perundangan dalam UU No. 8 tahun 1999, dimana disebutkan bahwa hak konsumen diantaranya adalah. Hak untuk mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Selain itu, secara hukum, perjanjian fidusia adalah perjanjian di bawah tangan, karena tidak dilakukan di depan notaris. Sehingga cacat hukum Dalam pasal 18 UUPK disebutkan bahwa Lembaga Pembiayaan dilarang mencantumkan klausula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada Lembaga Pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak. Termasuk pembebanan denda dan penyitaan obyek Jaminan Fidusia. Sehingga apa yang dilakukan pihak WOM Finance dengan mengenakan denda kepada saya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam beberapa hal tentang hak-hak saya sebagai penerima kredit pun telah di abaikan mengingat ketika mendapatkan unit tersebut tidak di sertai copy surat.

1. Surat Perjanjian Kredit.

2. Surat Jaminan Tentang Fiducia.

3. Copy Perjanjian Asuransi Saya hanya menerima 1 Unit Revo, helm Jaket, Buku service, dan Surat penerimaan kendaraan.

Demikian hal ini saya sampaikan, saya minta tanggapan yang positif dari Bapak/ Ibu mengenai hal ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps