Sekitar 1,5 tahun lalu saya mengajukan kredit mikro di Bank Mandiri Unit Bekasi Villa Galaxy dengan jangka waktu 2 tahun dengan nomor rekening pinjaman 167-0100-014*** atas nama Ibu Asmaroh menggunakan BPKB kendaraan saya sebagai jaminan pinjaman dan dibantu prosesnya oleh marketing Bapak Erwin. Tetapi sebelum waktu pelunasan saya sudah melunasi pinjaman tersebut pada tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor surat keterangan lunas 4.MBU.BVG/381/2012 yang ditanda tangani oleh Bp.Engkun Kurniasih selaku Mikro Mandiri Manager (dikarenakan Bp.Erwin sudah tidak berada di Bank Mandiri Unit Bekasi Villa Galaxy.
Saya diberikan penjelasan bahwa BPKP kendaraan saya sudah dapat diambil maksimal 2 minggu dari tanggal 23 Juli 2012, akan tetapi hingga detik ini saya belum mendapatkan keterangan dari pihak Bank Mandiri akan keberadaan BPKB saya padahal saya sudah berulang-ulang kali datang ke Bank Mandiri Unit Bekasi Villa Galaxy juga menelpon bagian unit mikro dengan CS bernama bapak Edi dana hanya janji-jani palsu untuk dikabarkan yang diberikan kepada saya.
Saya ingin pihak Bank Mandiri bertanggung jawab atas kerugian material dan nonmaterial yang timbul akibat kesalahan pihak internal Bank Mandiri, karena jika saya terlambat membayar cicilan saja sudah dikenakan denda.
Nursyafni
Jl.Pancawarga 23 RT.12 RW.03 No.71
Jakarta Timur
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial