Selama 3 bulan berturut-turut dari bulan April 2012 s/d Juni 2012 saya bersama dengan beberapa pelanggan PLN telah meminta berkali-kali kepada kepala PLN Pos Sirombu dan Kepala PLN Ranting Teluk Dalam. Serta melalui Kepala PLN Cabang Gunung Sitoli, Nias Sumatera Utara, untuk menghentikkan praktek tagihan yang menyengsarakan pelanggan PLN di Sirombu Nias Barat yang telah terjadi selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Jawaban yang selalu diberikan adalah tagihan akan diperbaiki.
Dan terakhir janji PLN baik oleh Bapak Rumapea selaku Kepala PLN Cabang Gunungsitoli via telpon dan sms, maupun Bapak Siagian selaku Kepala PLN Ranting Teluk Dalam via telepon dan sms bahkan sudah datang langsung bertemu dengan kepala Desa Togimbogi Sirombu, berjanji bahwa perbaikan tagihan PLN dapat dirasakan oleh pelanggan pada tagihan bulan Juni 2012. Tetapi apa yang terjandi ? Janji PLN omong kosong belaka. Tagihan PLN Juni 2012 tetap dicatat melebihi angka2 pemakaian warga.
Berikut adalah Bukti tagihan PLN untuk Bulan Juni 2012 yang ternyata masih menyengsarakan masyarakat Nias Barat :
1. No ID PELANGGAN, 123170072016 PLN mencatat meteran untuk tagihan Juni 2012 pada angka 3644 Padahal stand Meteran sesungguhnya baru pada angka 2549, Selisih 1095 2. No ID PELANGGAN, 123170074643 PLN mencatat meteran untuk tagihan Juni 2012 pada angka 2328 Padahal stand Meteran sesungguhnya baru pada angka 1137, Selisih 1191 3. No ID PELANGGAN, 123170144484 PLN mencatat meteran untuk tagihan Juni 2012 pada angka 2962 Padahal stand Meteran sesungguhnya baru pada angka 2556, Selisih 406 4. No ID PELANGGAN, 123170070478 PLN mencatat meteran untuk tagihan Juni 2012 pada angka 2756 Padahal stand Meteran sesungguhnya baru pada angka 0917, Selisih 1839 5. No ID PELANGGAN, 123170070731 PLN mencatat meteran untuk tagihan Juni 2012 pada angka 7018 Padahal stand Meteran sesungguhnya baru pada angka 6722, Selisih 296 6. No ID PELANGGAN, 123170144374 PLN mencatat meteran untuk tagihan Juni 2012 pada angka 2909. Padahal stand Meteran sesungguhnya baru pada angka 1955, Selisih 954 7. No ID PELANGGAN, 123170071655 PLN mencatat meteran untuk tagihan Juni 2012 pada angka 3619. Padahal stand Meteran sesungguhnya baru pada angka 3570, Selisih 49 8. No ID PELANGGAN, 123170076273 PLN mencatat meteran untuk tagihan Juni 2012 pada angka 1557. Padahal stand Meteran sesungguhnya baru pada angka 0228, Selisih 1329 9. No ID PELANGGAN, 123170071667 PLN mencatat meteran untuk tagihan Juni 2012 pada angka 6315. Padahal stand Meteran sesungguhnya baru pada angka 5512, Selisih 803 10. No ID PELANGGAN, 123170070370 PLN mencatat meteran untuk tagihan Juni 2012 pada angka 3815. Padahal stand Meteran sesungguhnya baru pada angka 3797, Selisih 18 11. No ID PELANGGAN, 123170178864 PLN mencatat meteran untuk tagihan Juni 2012 pada angka 2261. Padahal stand Meteran sesungguhnya baru pada angka 1215, Selisih 1046 12. No ID PELANGGAN, 123170069736 PLN mencatat meteran untuk tagihan Juni 2012 pada angka 9160 Padahal stand Meteran sesungguhnya baru pada angka 8242, Selisih 918
*Data catatan PLN saya ambil dari website resmi pln.co.id
*Data pelanggan di atas saya ambil secara acak dari Desa Lahusa, Desa Ombolata, Desa Tetehosi dan Desa Togimbogi Kecamatan Sirombu. Sebagai informasi, mayoritas masyarakat Nias Barat, adalah masyarakat kurang mampu dengan sumber penghasilan pas-pasan dari bertani sawah, karet, pekerja buruh tidak tetap, sebagai nelayan dan lain sebagainya. Jangankan uang ratusan ribu, uang puluhan ribupun sangat besar dan berarti bagi mereka.
Masyarakat berharap uang tunai setiap bulan dari hasil kerja keras dapat mereka gunakan untuk memenuhi berbagai keperluan hidup mereka termasuk biaya pendidikan sekolah anak-anak mereka. Tetapi apa yang terjadi setiap bulan? “uang mereka dirampas” oleh PLN. Mereka hanya mengelus dada, dan menyampaikan keluhan yang tak kunjung diselesaikan oleh PLN. Modus PLN Menyengsarakan masyarakat Nias Barat adalah :
1. Mencatat pemakaian meteran warga melebihi dari angka pemakaian warga.
2. Jika pelanggan menangguhkan pembayaran akibat kesalahan PLN, PLN tetap melakukan denda dari bulan kebulan sehingga beban tagihan pelanggan semakin membengkak.
3. Setelah sekian bulan tagihan pelanggan yang salah catat dibiarkan menumpuk oleh PLN kemudian PLN mengutus petugas-petugas mereka mengintimidasi warga.
Petugas PLN kadang datang bersama dengan Polisi lalu menagih pelanggan agar membayar tagihan yang jelas-jelas salah dilakukan oleh PLN. Akibatnya, banyak pelanggan yang ketakutan dan membayar saja tagihan-tagihan PLN yang mencekik tersebut daripada mereka terteror secara psikologis serta takut jaringan listrik mereka diputus sewaktu-waktu secara arogan oleh PLN.
Kami mohon kepada Pimpinan PLN Pusat untuk menindak PLN Pos Sirombu, PLN Ranting Teluk Dalam serta PLN Cabang Gunung Sitoli Nias yang telah menyengsarakan pelanggan PLN Sirombu Nias Barat. Serta kami berharap pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti masalah ini.
Desiderius Hia
Sleman Yogyakarta
Yogyakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial