PLN
Home > Pemerintah > Informasi > Kecewa dengan Pelayanan PT.PLN UPJ Demak

Kecewa dengan Pelayanan PT.PLN UPJ Demak


1332 dilihat

Selamat pagi bpk/ibu, terutama Ibu Utami di UPJ PLN Demak Kronolgi ceritanya begini. Saya udah menyambung jaringan listrik tahun 2009. Setelah disambung, karena rumah tidak ditempati, maka listrik dipakai tetangga. Dan setiap bulan dia bayar sesuai tagihan. Dan mulai bulan Januari 2012 mereka tidak membayarkan tagihannya hampir 4 bulan. Tahunya, bulan 5 ada tetangga yang juga BTL kerja di UPJ Demak, memberitukan kalau saya ada tunggakan tagihan listrik selama 4 bulan. Dan langsung saja bayar saya titipkan ke tetangga itu.

Yang jadi persoalan; Saya itu korban, bukan pelaku. Saya pemilik KWh meteran tapi bukan pemakai dan saya sudah mengalah membayar tunggakan 4 bulan tagihan tersebut yang tidak saya pakai berserta sanksinya. Setelah selang sehari saya bayar tagihan kenapa KWh meterannya diambil tanpa ada pemberitahuan, peringatan dan tanpa ada surat kuasa dari PT.PLN cabang Jateng  dan DIY. Padahal berdasarkan media massa dan dari media audio hasil wawancara Bapak Walikota Solo. Ketika ada tunggakan tagihan PLN kota Solo itupun, ada pemberitahuan ada peringatan dan sanksinya paling besar hanya diputuskan jaringan listriknya/padam. Banyak pabrik atau rumah yang melakukan kecurangan dia dikenakan sanksi membayar 10 kali lipat. Atau paling fatal adalah diputuskan jaringan listriknyaa. Itupun ada pemberitahuan dan peringatan. Kalau saya, tagihan tidak saya terima. Padahal dekat dengan tempat tinggal sekarang hanya 2 menit sampai. Tidak ada pemberitahuan kalau ada tunggakan tagihan. Tidak ada peringatan. Ya alhmdulillah punya tetangga yang ngambilin tagihan dia mengingatkan. Itupun sudah saya bayar.

Yang mau saya tanyakan:

1.Apakah PT.PLN sebesar seharum itu mengambil meteran tanpa pemberitahuan,peringatan bagaimana skema sanksinya?

2. Katanya Mbak Utari bagian pelayan UPJ Demak, kalau pasang meteran pra bayar gratis. Tapi kalau mteran yang lama dipasang (meteran pascabayar) diminta sejumlah uang seperti pasang baru lagi apakah benar?

3. Kalau sampai bulan depan meteran tidak dipasang. Dan saya masih tetap membayar tagihan tanpa meteran,,saya bisa melaporkan ke kepolisan yaitu tindak pencurian kwh meteran dan penipuan.

Mohon penjelasanya saya masih ingin menyelesaikan secara kekeluargaan! Karena ada yang ganjal dalam masalah saya.

abdul arif
jl. blimbing betokan demak
demak




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps