Home > Pemerintah > Administrasi > Sejak Kapan Surat Tilang Slip Biru Tidak Berlaku

Sejak Kapan Surat Tilang Slip Biru Tidak Berlaku


629 dilihat

Jakarta - Tanggal 30 Desember 2007 jam 10.45 malam saya melakukan pelanggaran lalu lintas di Jl HR Rasuna Said karena masuk ke jalur lambat bukan melalui jalur yang tepat. Mobil saya diberhentikan oleh Briptu Eka Ari S dan meminta saya untuk menunjukan SIM dan STNK.

Setelah menjelaskan kesalahan yang telah saya lakukan saya mengakui bahwa saya telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan setuju untuk ditilang. Namun, pada saat saya menanyakan slip biru beliau mengatakan bahwa slip biru sudah tidak berlaku lagi berdasarkan perintah komandan. Slip tersebut banyak yang hilang di bank.

Kemudian saya bertanya sejak kapan tidak berlaku lagi karena saya tidak pernah mendengar adanya sosialisasi mengenai hal itu. Beliau tidak dapat menjelaskan hanya tetap mengatakan itu perintah komandan dan kalau saya ingin tahu lebih lanjut lebih baik berbicara langsung dengan komandan atau dia akan membawa saya ke Polres Mampang untuk berbicara lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Saya tetap bertahan meminta beliau paling tidak menunjukkan peraturan tersebut dan tidak meninggalkan tempat kejadian perkara. Setelah setengah jam berdebat dan malam yang semakin larut serta tujuan saya yang masih jauh ditambah saya perempuan yang menyetir sendiri akhirnya saya memutuskan untuk menerima slip merah tersebut.

Saya ingin mendapatkan kejelasan mengenai apakah memang slip biru sudah tidak berlaku lagi dan sejak kapan? Atau jika memang belum ada peraturan tertulis mengenai ini seyogyanya polisi lalu lintas yang bertugas hendaknya bisa bertugas dengan bijak.

Kami sebagai masyarakat ingin memperoleh keterangan yang sejelas-jelasnya mengenai denda atas pelanggaran lalu lintas yang kami lakukan disertai peraturan yang mendukung. Atau apakah perintah komandan merupakan peraturan yang dapat diberlakukan secara umum?

Saya mohon kiranya Ditlantas melakukan sosialisasi mengenai hal ini agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

Indah Susanti
Gd Lina
Jl HR Rasuna Said Kav B7 Setiabudi Jakarta Selatan
*****@****.***
5253874

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial