Home > Pemerintah > Administrasi > Surat Tilang Slip Merah dan Slip Biru

Surat Tilang Slip Merah dan Slip Biru


674 dilihat

Jakarta - Mungkin banyak sebagian warga masyarakat pengguna jalan raya yang selama ini melintasi aspal ibu kota atau kota di daerah mereka masing-masing, yang belum atau tidak mengetahui adanya slip merah dan slip biru apabila terjadi kesalahan dan mereka dihadapkan dengan pengadilan jalan raya dan dinyatakan bersalah (TILANG).

Selama ini apabila terjadi kesalahan pada seorang pengendara roda dua atau roda empat di jalan raya mereka dihadapkan pada dua pilihan, yaitu berdamai dengan petugas atau mereka pasrah untuk di tilang. Pada saat mereka memilih untuk berdamai dan mendapat kecocokan harga damai dengan petugas, terhapuslah kesalahan mereka dalam seketika.

Tetapi, apabila tidak terjadi kecocokan harga damai yang ditawarkan atau kondisi isi dompet yang tidak memungkinkan, biasanya seseorang cenderung pasrah memilih untuk ditilang. Saat itulah petugas (POLANTAS) akan memberikan yang namanya SLIP MERAH (surat tilang).

Kejadian inilah, banyak yang tidak diketahui oleh pengendara di jalan raya dan dimanfaatkan oleh petugas untuk memberikan slip merah tersebut. Ketidaktahuan masyarakat tentang hal ini karena tidak atau belum pernah adanya sosialisasi tentang SLIP MERAH dan SLIP BIRU selama ini dari pihak KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI). Dan selama ini juga pengendara yang pernah ditilang mereka hanya mengetahui diberi SLIP MERAH oleh petugas.

Melalui forum ini saya ingin membagi pengetahuan tentang hal tersebut di atas untuk diketahui oleh semua masyarakat umumnya dan pembaca forum ini khususnya.

Makna dari SLIP MERAH dan SLIP BIRU adalah:
- SLIP MERAH: surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.
- SLIP BIRU: surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Yang artinya Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itu pun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.

Ada contoh kejadian yang dialami oleh teman saya yang sudah mengetahui hal ini. Kejadian ini terjadi di daerah THREE IN ONE di mana semua pengendara roda empat wajib berpenumpang 3 orang atau lebih pada jam-jam tertentu.

Teman saya saat itu hanya seorang diri dalam mobilnya dan membutuhkan waktu cepat untuk meeting dengan seorang kliennya serta tidak ada akses selain masuk jalur three in one tersebut. Saat baru memasuki kawasan tersebut di depan telah menghadang seorang petugas dan langsung menghampiri mobil teman saya tersebut.

Terjadilah percakapan dengan petugas tersebut, dan teman saya langsung mengakui kesalahannya. Saat itu petugas langsung menindak (tilang) dan teman saya pun meminta SLIP BIRU. Apa jawaban petugas saat teman saya meminta slip tersebut?

Petugas menjawab, "tidak boleh diberikan perintah komandan saya". Teman saya tetap pada keputusannya meminta slip biru karena dia (teman saya) mengkui kesalahannya.

Beberapa saat terjadilah adu argumentasi dengan petugas dan ujung-ujungnya petugas mengajukan jalan damai saja. Akhirnya teman saya memberikan uang damai sebesar Rp 20.000 dan tanpa banyak basa basi langsung diterima oleh petugas tersebut.

Mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

Acep Syarifudin
Arthaloka Building 12th floor suite#1205A
Jl Jend Sudirman Kav 02 Jakarta 10220
*****@****.***
0818731231

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial