Home > Pemerintah > Administrasi > Pajak Tidak Bijak

Pajak Tidak Bijak


681 dilihat

Jakarta - Saya telah membayar lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah saya di Dukuh Zamrud Bekasi dari awal saya tempati sampai saat ini. Saya selalu bayar melalui RT/RW yang dibayarkan di Kecamatan dan selalu mendapatkan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) sebagai bukti pembayaran.

Namun, sewaktu di cek ke Kantor Pajak Bekasi ternyata pembayaran saya yang terdaftar hanya mulai tahun 2003. Sebelum tahun 2003 saya dianggap tidak membayar pajak. Kebetulan saya menyimpan bukti pembayaran sebelum 2003 dan oleh petugas pajak data pembayaran saya dimasukkan secara manual.

Saya terpaksa membayar PBB tahun 2002 dan denda karena bukti pembayaran saya hilang. Setelah saya dan beberapa teman mengecek data pembayaran beberapa rumah yang lain ternyata data pembayaran sebelum 2003 juga tidak ada.

Jadi, dianggap banyak wajib pajak yang belum membayar PBB meskipun saya yakin mereka banyak juga yang sudah bayar PBB. Mohon pihak Kantor Pajak memperbaiki sistemnya karena ini sangat merugikan wajib pajak.

Kita sudah berusaha taat pajak. Tetapi, yang mengelola pajak tidak bijak. Terima kasih.

Aribowo
Dukuh Zamrud Blok I 28 Kota Legenda Bekasi
*****@****.***
02168803862
(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial