Home > Pemerintah > Administrasi > Apakah Harus Membayar Denda Pajak Rusunami?

Apakah Harus Membayar Denda Pajak Rusunami?


686 dilihat

Jakarta - Rusunami (rumah susun hak milik) adalah sebuah Program Pemerintah untuk orang yang kurang mampu dan belum memiliki rumah. Hanya dengan memiliki gaji 2 juta telah bisa mendapatkan rusunami. Tetapi, kenyataan yang terjadi jauh sekali dengan apa yang telah dicanangkan.

Setelah 4 bulan saya membayar DP sebesar 7.2 juta/ bulan untuk sebuah Rusunami di Kalibata dan mengharapkan pengajuan KPA ke Bank untuk disetujui.
Ternyata, Tuhan berkehendak lain. Pengajuan saya di-rejeck oleh bank.

Saya kembali kepada pengembang dan mendapatkan solusi dengan cara membayar kas bertahap. Kemudian proses berjalan dengan kejanggalan yang masih menjadi pertanyaan saya.

Dalam perubahan tersebut saya harus membayar hutang PPn dan denda karena keterlambatan. Mungkin untuk hutang PPn saya mengerti. Tetapi, untuk denda keterlambatan pembayaran saya masih belum mengerti.

Kenapa saya yang dibebankan. Menurut pengembang ini sudah peraturan dari Pajak dan telah mendapatkan konfirmasi melalui KPP. Saya mohon Pihak KPP menjawab kebingungan saya ini? Terima kasih.? ?

Andi
Mampang Prapatan 10 No 3
Jakarta Selatan
*****@****.***
08569105735

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial