Jakarta - Sebagaimana kasus Gayus Halomoan Tambunan dalam hal urusan perpanjangan STNK selama ini sistem maupun tujuannya mungkin sudah benar. Namun, kenyataannya menjadi lahan subur pungutan liar. Di antaranya untuk perpanjangan STNK aturannya harus pakai KTP dan BPKB asli. Namun, leat 'tembakan' semua lancar. Ujung-ujungnya harus pakai duit.
Sudahkah pendapatan lewat Samsat atau lainnya diaudit? Kalau sudah apakah dalam laporan keuangan muncul istilah pos 'tembakan'. Saran pertama: "Perpanjangan STNK (1 tahun sekali) tidak perlu pakai KTP (mubazir dan mengada-ada), hanya butuh STNK asli dan minimal fotokopi BPKB saja. KTP dan BPKB asli lebih tepat diperlukan untuk balik nama, pindah alamat, penggantian plat nomor (5 tahun sekali) dan mutasi?
Istilah tembakan KTP sangat populer di Samsat. Istilah ini muncul di kalangan wajib pajak (WP) yang tidak memiliki KTP asli (bukan fotokopi) sesuai dengan yang tertulis di STNK sebagai persyaratan perpanjangan sehingga mereka sering 'menembak'. Caranya dengan memberi sejumlah uang kepada petugas di loket khusus Samsat yang besarnya memang bervariasi. Hanya melalui perantara calo/ makelar maka petugas mau memproses dan kelihatannya calo memang sengaja dipelihara sebagai suatu sindikasi makelar kasus.
Untuk urusan motor antara Rp 30 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Sedang untuk mobil antara Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Sedangkan yang tidak membawa BPKB asli (karena masyarakat membeli secara kredit atau sedang diagunkan ke bank) dikenakan tembakan sebesar Rp 25,000 untuk roda 2 dan 50.000 untuk roda 4 (lihat table di bawah). Walaupun Wajib Pajak sudah membawa surat keterangan dari Pihak Leasing/ Dealer maupun Bank yang bersangkutan.
Semua tergantung tahun kendaraan. Mengapa sering menembak KTP. Setelah saya amati dan informasi dari berbagai pihak/ wajib pajak ternyata timbul antara lain karena ada anggapan bahwa kendaraan atas nama pemilik pertama lebih memiliki nilai jual tinggi.
Berikut Tabel Tembakan KTP dan BPKB:
PENDAFTARAN LOKET KHUSUS
SEDAN?? TH 1990 KE BAWAH??? ??? 200.000
??????? TH 1991 s/d 1996??????? ??? 300.000
??????? TH 1997 s/d 2000??????? ??? 400.000
??????? TH 2000 KE ATAS??????? ??? 500.000
???????????????
STW/JEEP/PICK-UP??????? TH 1990 KE BAWAH??????? 150.000
??????? TH 1991 s/d 1995??????? ??? ??? ??? 200.000
??????? TH 1996 s/d 2000??????? ??? ??? ??? 250.000
??????? TH 2001 KE ATAS??? ??????? ??? ??? ??? 350.000
???????????????
TRUCK/BUS??????? TH 1989 KE BAWAH??????? ??? 100.000
??????? TH 1990 s/d 1991??????? ??? ??? 200.000
??????? TH 1992 s/d 2000??????? ??? ??? 350.000
??????? TH 2001 KE ATAS??????? ??? ??? 450.000
???????????????
SEPEDA MOTOR??????? TH 1994 KE BAWAH??? 30.000
??????? TH 1995 s/d 2000??????? ??? ??? 50.000
??????? TH 2001 s/d 2005??????? ??? ??? 75.000
??????? TH 2005 KE ATAS??? ??????? ?? 100.000
???????????????
ACC BPKB RODA 2??????????????? 25.000
ACC BPKB RODA 4??????????????? 50.000
?
Sumber: Berbagai Sumber Resmi Makelar di Samsat Jawa Tengah.
Proses ganti pemilik sangat njlimet, merepotkan, dan butuh uang cukup besar mulai mengambil berkas di gudang arsip, cek fisik, formulir, registrasi, dan penulisan BPKB yang butuh duit tidak sedikit. Sebagai gambaran pengalaman saya di Samsat Kendal untuk mengambil berkas di gudang harus bayar Rp 25 ribu, cek fisik motor Rp 35 ribu, dan mobil Rp 40 ribu, formulir STNK Rp 15.000, register/ penomoran Rp 10 ribu, dan penulisan BPKB Rp 60 ribu.
Ini pun dengan catatan motor atau mobil dibawa. Kalau tidak dibawa untuk cek fisik masih dikenakan tambahan untuk motor Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu dan mobil Rp 100 ribu sampai dengan 200 ribu tergantung tahun kendaraan (pungli tambahan khusus di jajaran kepolisian).
Semua itu tidak ada tanda terima (kuitansi) dan pungutannya tidak jelas dasar hukumnya. Karena hal tersebut maka wajib pajak akhirnya ambil praktisnya saja yatu menembak KTP melalui makelar/ calo. Padahal kalau dicermati kebiasaan menembak sebagai tidak terpuji dan dapat dikategorikan dalam tindak pidana korupsi. Kejadian ini terjadi di semua Samsat di Jawa Tengah.
Berapa nominal pungli setiap bulan apabila dikumpulkan yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi itu? Mari kita cermati bersama. Bila rata-rata sehari ada minimal 100 Wajib Pajak yang menembak KTP (kabarnya lebih dan bahkan sampai 200 Wajib Pajak dalam sehari yang menembak KTP, dan bila ditotal ada 500 sampai dengan 600 Wajib Pajak) dikalikan rata-rata tembakan menurut tabel di atas adalah sebesar Rp 350,000 (tiga ratus lima puluh ribu) saja, maka akan mencapai nilai Rp 35,000,000 (tiga puluh lima juta) dalam sehari. Bila dikalikan sebulan (30 hari) maka nilai pungli akan menjadi sebesar Rp 1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).?
Selanjutnya bila diakumulasi setahun menjadi Rp 12.600.000.000 (Dua Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah). Suatu angka yang fantastis dan KPK sudah berhak dan wajib untuk menyelidiki kasus tindak pidana korupsi pungli sebesar itu. Dan, kabarnya hasil pungli tersebut dibagi dua 50% : 50%, yaitu antara Kepala Unit Kantor Samsat (eselon III) melalui Kepala Seksi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dengan Pihak Kepolisian melalui PAUR (Kepala Urusan) STNK.
Itu hanya terjadi di satu Kantor Samsat saja, dan Jawa Tengah memiliki 37 (tiga puluh tujuh) kantor samsat dan uang tersebut tidak masuk ke Kas Negara sebagai setoran pajak dan tidak ada dasar hukum yang mengatur. Padahal seharusnya untuk Perpanjangan STNK hanya butuh STNK asli dan minimal fotokopi BPKB. Tidak ada Undang-undang dan peraturan di bawahnya yang mengatakan bahwa untuk perpanjangan STNK harus membawa KTP asli.
Ini hanya akal-akalan oknum Polisi dan oknum birokrasi di Provinsi Jawa Tengah saja. Tampaknya pembina Samsat tingkat provinsi diam dan menutup mata atas praktik ilegal ini. Masyarakat harus bergerak. Samsat di Jakarta dan Surabaya sudah bisa menegakkan aturan bahwa bila tidak ada KTP ya harus BBN II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas) atau mutasi. Jadi praktik menembak KTP sudah tidak ada lagi.
Saran Kedua yaitu: "Kalau di Jawa Tengah mau membuat kebijakan, alangkah baiknya bila wajib pajak diberi kelonggaran 1 (satu) tahun dengan membuat Surat Pernyataan Penangguhan BBN II, tapi tahun berikutnya wajib/ harus melaksanakan. Surat pernyataan itu jangan dimanfaatkan dengan minta imbalan sejumlah uang. Kalau peraturan ditegakkan saya jamin masyarakat pasti akan mematuhi."
Meski pada awalnya terpaksa tapi akhirnya akan terbiasa juga terhadap hal yang positif. Toh yang akan untung kita semua. Uang PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN II masuk ke kas negara dan dapat untuk pembangunan yang dinikmati bersama. Aparat harus sadar masyarakat mau datang ke Samsat untuk membayar PKB sudah merupakan langkah positif yang harus diapresiasi dan menguntungkan. Jangan malah direpotkan dengan aturan yang kesannya mengada-ada yang akhirnya UUD (ujung-ujungnya duit).
Hilangkan pungutan yang tidak berdasar hukum karena harus jelas payung hukumnya. Untuk itu diperlukan kebijakan pembina Samsat Provinsi Jateng yang menguntungkan rakyat. Hilangkan, prinsip "kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah". Ingat, Rusdiharjo yang bekas Kapolri dan bekas duta besar saja sekarang diproses KPK karena tindakan punglinya.
Saran Ketiga, yaitu: "SKB tiga menteri mendesak untuk segera direvisi dan diamandemen oleh Dewan serta memerintahkan Gubernur Jawa Tengah dan Tim Pembina Samsat agar menghapus tembakan KTP di seluruh kantor samsat di Jawa Tengah mulai tahun 2010 ini dan seterusnya." Langkah yang ditempuh yaitu: memberi informasi/ masukan surat kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Sawadaya Masyarakat pegiat antikorupsi, Ormas-ormas Islam, wartawan/ media cetak elektronik baik dalam maupun luar, Organisasi Kemahasiswaan, Ulama/ Akademisi/ Cendekiawan, Lembaga Bantuan Hukum, dan sosialisasi kepada Masyarakat Wajib Pajak.
Saya mengajak rekan LSM, Wartawan, Aktivis-Mahasiswa, Akademisi, DPR, Cendikiawan, Ulama, KPK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan masyarakat wajib pajak Jawa Tengah yang masih peduli perbaikan untuk merapatkan barisan guna mengawal, merestorasi, dan mereformasi sistem dan birokrasi samsat yang semrawut di Jawa Tengah sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pembina Samsat DKI Jakarta dan Jawa Timur yang patut mendapat acungan jempol.
Dwi
Pedurungan Semarang
*****@****.***
0811288770
(msh/msh)