Saya adalah pelanggan PLN dengan nomer pelanggan 543200655836. Setiap bulan secara rutin, orang tua saya menggunakan fasilitas auto debit kartu kredit untuk membayar tagihan listrik. Dan itu terus berlanjut setelah orang tua saya meninggal dan auto debit kartu kredit diteruskan oleh saya. Akhir Juni lalu, KWH meter di rumah saya diganti oleh PLN karena rusak. Saya sebagai pelanggan tidak pernah tahu ataupun menyadari jika meteran listrik tersebut rusak. Karena saya merasa tiap bulan ada petugas yang mencatat secara rutin juga. Menurut laporan petugas PLN saat penggantian, gear roda yang ada di dalam meteran tersebut tidak berputar. Sehingga, KWH meter saya tidak bertambah.
Saat diganti, tertulis laporan di form yang diberikan oleh petugas PLN tertulis “Segel kiri dan kanan meragukan”. Saat saya tanyakan, “kenapa meragukan?”, petugas tersebut hanya menjawab, “Nanti hal ini bisa bapak tanyakan pada saat bapak datang ke kantor untuk uji coba lab.” Intinya setelah diganti, saya diminta datang ke kantor PLN yaitu unit Ciputat, untuk menyaksikan uji coba KWH meter yang rusak tadi. Supaya saya tahu dan paham, kenapa kerusakannya. Senin, 15 Juli 2012, saya hadir di kantor PLN unit Ciputat dan menyaksikan uji coba terhadap KWH meter yang rusak. Ternyata KWH meter tersebut memang rusak. Segel yang tadinya dikatakan meragukan, ternyata tidak ada yang salah dengan segel tersebut.
Semua normal. Berarti segel yang katanya “meragukan” ternyata tidak ada yang perlu diragukan. Setelah uji coba tersebut, menurut petugas PLN yang melayani saya dan menurut peraturan yang ada, saya diharuskan membayarkan semacam denda dengan nominal sebesar Rp 14,1 juta. Konon angka tersebut didapatkan dari 2 tahun perkiraan penggunaan maksimum dari daya yang saya miliki. Saya jujur keberatan untuk membayar sebesar nominal tersebut. Sehingga akhirnya saya menawar untuk mengurangi nominal tersebut. Dan akhirnya saya sepakat untuk membayar kurang lebih Rp.13 juta. Saya juga sepakat untuk membayarkan semacam down-payment pada tanggal 30 Juli 2012 (karena menunggu gajian).
Selebihnya saya akan membayar secara mencicil hingga lunas dalam jangka waktu 1 tahun. Ini karena saya tidak punya pilihan, jika tidak membayar maka listrik akan dimatikan. Nominal tersebut diluar biaya bulanan listrik yang harus saya bayarkan setiap bulan. For your information : PLN Unit Ciputat mempunyai record bahwa bahwa rumah saya hanya membayar tagihan minimum semenjak tahun 2010. Selama ini selalu ada petugas rutin yang mencatat meteran listrik.
Yang saya pertanyakan adalah : Kenapa baru sekarang PLN melakukan pengecekan meteran listrik di rumah saya? Jika mereka punya record dari tahun 2010 dan menyadari bahwa tagihan saya aneh, harusnya bisa dilakukan pengecekan segera kan? Kenapa harus menunggu sampai sekarang (2 tahun) untuk menyadari ada yang aneh dengan tagihan saya? Jika mereka bilang bahwa area terlalu luas dan tidak ada human resources yang cukup untuk melakukan pengecekan rutin, apakah itu lantas menjadi tanggung jawab konsumen?
Nilai yang harus saya bayarkan sebesar Rp 13 Juta, jika mungkin KWH meter tersebut tidak rusak, belum tentu selama 2 tahun tagihan listrik saya sebanyak itu. Penghitungan tersebut pun menurut saya, tidak jelas dan tidak ada validasi aturan tertulisnya. Yang lucu dan mengherankan, pada form yang saya terima, saya dikategorikan sebagai “Pelanggaran K2”. Apa yang saya langgar? Sementara jelas-jelas KWH Meter yang rusak dengan sendirinya, dan semua segel masih baik. Apa saya mencuri listrik? Wong saya sendiri tidak tahu kalau KWH meter-nya rusak. Saya kan bukan teknisi listrik. Jadi intinya? PLN sekali lagi mendapatkan profit dari konsumen yang dirugikan.
Sebagai konsumen, kita tidak bisa berbuat banyak. Mengingat PLN adalah satu-satunya jasa penyedia listrik di Indonesia. Satu-satunya hal yang saya sesalkan adalah dengan membayar denda PLN tersebut, rasanya pendidikan orang tua saya yang notabene pensiunan karyawan PLN, untuk menghemat listrik.
Rasanya jadi percuma. Selamat untuk PLN. Anda beruntung menjadi satu-satunya perusahaan penyedia jasa layanan listrik di Negara ini. Sehingga, saya sebagai konsumen tidak memiliki banyak pilihan. Bahkan cenderung setengah dipaksa untuk membayar sesuatu yang sebenarnya bukan kesalahan saya sebagai konsumen, melainkan kesalahan teknis dari mesin KWH meter. Harapan saya ada penjelasan lebih resmi dari pimpinan PLN Pusat ataupun pimpinan PLN Unit Ciputat mengenai hal ini.
Dandy Widiarko
Jl.Bukit Pratama IV / F15, Pasar Jumat, Lebak Bulus
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial