PLN
Home > Pabrik & Produksi > Listrik & Peralatan Listrik > Pembebasan atau Keringanan Denda

Pembebasan atau Keringanan Denda


1274 dilihat

Pada tanggal 7 Nopember 2011 saya melaporkan bahwa listrik yang saya pakai mengurangi pulsa token dan kwh token yang tidak berfungsi serta tidak ada segeldi Mustika jaya Setu Bekasi dan tanggal 8 dan 9 Nopember melalui call center (022)123 dengan Kode K 20111090318 dan G 20111080341.

Dan pada tanggal 9 nya sekitar jam 14.00 datang petugas P2TL/Razia Listrik 2 orang petugas PLN dan seorang polisi dan petugas tersebut hanya menyegel dan membuat BAP meminta datang ke kantor PLN. Kemudian pada jam sekitar 18.00 datang petugas dari pelayanan tidak melakukan apa-apa. Dan tanggal 10 sekitar jam 08 petugas yang di tunjuk dalam BAP tidak ada dan saya ketemu oleh Ibu Yuni.

Alangkah terkejutnya ketika Ibu Yuni menyebutkan denda yang harus saya bayar sekitar 6 jt-an. Yang lebih menyakitkan Ibu Yuni mengatakan,”Mau bayar atau tidak“? kalau tidak mau bayar besok akan menyuruh anak buahnya untuk membongkar meteran“.

Karena saya tidak mau listrik padam saya hanya pasrah meskipun tidak bersalah. Buat saya denda tersebut cukup memberatkan.

Mohon kebijakan PLN untuk meringankan dendanya. Inilah Kejujuran yang menyakitkan buat saya karena saya baru beberapa bulan saja menempati rumah BTN tersebut yang sebelumnya sempat kosong selama 2 tahun.

Gofa Suwartono
Perum Mustika Grande
Bekasi




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps