Quote:Bismillaahirrahmaanirrahiim
Quote:Pada tanggal 4 November 2016 saya melakukan pemesanan barang secara online di seller yang berlokasi di Yogyakarta (kode pos 55111) untuk membeli kandang hewan peliharaan. Seperti pada umumnya, seller menawarkan opsi pengiriman. Tentu saja untuk saya yang berlokasi di Pulau Flores (kode pos 86323) saya memilih opsi pengiriman yang paling terjangkau yaitu Kantor Pos. Bukannya pelit atau tidak modal, berat barang pesanan saya mencapai 9 kilogram, kalau saya memaksa untuk memakai jasa ekspedisi lain maka ongkos kirim akan jauh lebih mahal daripada harga barang itu sendiri. Saya memilih opsi pengiriman yang lebih efisien, menurut saya pada waktu itu.
Seller pun segera merespon pilihan saya dan esoknya tanggal 5 November 2016 seller menyatakan barang pesanan saya sudah dikirim melalui Kantor Pos. Hal ini dibuktikan dengan resi pengiriman sebagai berikut:

Hari demi hari terlewati tanpa lupa saya mengecek status pengiriman barang pesanan saya, dan entah karena memang barang pesanan saya tidak bergerak sama sekali atau karena sistem Kantor Pos yang kurang canggih (baca: gak mutu) status pengiriman barang saya sama sekali tidak berubah bahkan sampai saya membuat thread ini (Manifest Serah). Sebelumnya tanggal 12 November 2016 atau seminggu setelah barang pesanan saya dikirim, saya melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pos terbesar di Kabupaten Ende tempat saya tinggal. Di sana saya mengetahui bahwa barang pesanan saya belum sampai dan akan diangkut melalui jalur laut dari Surabaya menuju Ende tepatnya menggunakan kapal laut dengan nama Kapal Roro dan Kapal Roro dalam satu minggu mempunyai jadwal 2 kali merapat di pelabuhan di Kabupaten Ende.
Sebagai informasi tambahan, saya juga mempunyai beberapa kenalan di Kantor Pos Ende yang sampai sore tadi masih saya tanyai mengenai status pengiriman barang saya. Pada tanggal 14 November 2016 saya menanyakan kepada kenalan saya tersebut (selanjutnya disebut Melati, bukan nama sebenarnya) mengenai status pengiriman barang saya dan beliau menjawab bahwa barang pesanan saya (menurut sistem informasi Kantor Pos yang hanya dapat dibuka oleh pegawai Kantor Pos) sedang berada di Kapal Roro dalam perjalanan laut menuju Ende. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa Kapal Roro dijadwalkan merapat di pelabuhan di Kabupaten Ende pada hari Kamisnya tanggal 17 November 2016.
Pada tanggal 17 November 2016 saya melakukan konfirmasi kembali dengan menghubungi Melati mengenai status barang pesanan saya, dan ternyata sampai tanggal tersebut Kapal Roro belum merapat di pelabuhan di Kabupaten Ende. Saya berusaha untuk maklum apalagi setelah mendengar penjelasan Melati bahwa waktu tempuh bisa sampai dengan 14 hari. Mengacu pada perkataan Melati saya menyimpulkan paling lambat tanggal 19 November 2016 saya sudah mendapatkan barang pesanan saya yang diantarkan oleh Kantor Pos. Kemudian saya coba memastikan sendiri dengan mengecek di situs resmi Kantor Pos mengenai estimasi waktu pengiriman yaitu sebagai berikut:

Pada tanggal 19 November 2016 ternyata barang pesanan saya belum sampai di tangan saya. Tanpa pikir panjang saya langsung menghubungi Melati untuk memastikan status barang pesanan saya. Melati berkata bahwa Kapal Roro sudah merapat di Ende namun barang pesanan/paket dengan nomor resi yang saya miliki ternyata tidak ada dalam penyimpanan/container yang dibawa oleh Kapal Roro. Hal ini tentu bertentangan dengan pernyataan Melati sebelumnya yang berkata bahwa barang pesanan saya sedang dalam perjalanan laut dari Surabaya menuju Ende dengan Kapal Roro. Saya paham sepenuhnya Melati tidak bermaksud untuk berbohong, karena beliau hanya melihat informasi lewat komputernya. Sekali lagi mungkin sistem Kantor Pos kurang canggih (gak mutu) untuk sekedar mengetahui posisi barang pesanan saya sudah diangkut menggunakan kapal atau masih menunggu untuk diangkut di pelabuhan. Melati menindaklanjuti hal ini dengan mengirimkan notice ke Kantor Pos pengirim. Selanjutnya Melati memberikan informasi bahwa sedang terjadi overload di pelabuhan di Surabaya.
Sampai dengan tanggal 19 November 2016 saya belum mendapatkan HAK saya.
Pada tanggal 21 November 2016 saya memutuskan untuk menghubungi contact center Kantor Pos di nomor 161. Dalam sambungan telepon petugas penerima keluhan dari contact center Kantor Pos (selanjutnya disebut petugas) mengatakan hal yang kurang lebih sama dengan pernyataan Melati pada tanggal 14 November 2016 yaitu: barang pesanan saya sedang dalam pengiriman jalur laut dari Suabaya menuju Ende. Ini mulai terasa konyol. Saya yakin petugas melihat informasi yang sama dengan yang dilihat Melati di komputernya. Lebih lanjut petugas menjelaskan bahwa lama pengiriman bisa memakan waktu 21 HARI KERJA karena tujuan pengiriman berada di WILAYAH TIMUR.
Di sinilah saya mulai jengah dengan pelayanan Kantor Pos, saya mulai merasa hak-hak saya dilanggar oleh Kantor Pos.
Yang pertama adalah, ada perbedaan informasi yang menyebabkan kebingungan, kerancuan, dan ketidakjelasan bagi saya sebagai konsumen. Dalam SITUS RESMI Kantor Pos disebutkan bahwa Estimasi Waktu pengiriman barang pesanan saya adalah 7-14 hari. Di situs resmi tersebut tidak dijelaskan yang dimaksud dengan "hari" apakah HARI KERJA atau HARI KALENDER, dan tidak dijelaskan apakah 7-14 hari sejak tanggal pengiriman (yaitu tanggal 5 November 2016) atau sejak kakek saya berhenti pakai celana cutbray. Di lain pihak petugas menyatakan bahwa lama pengiriman bisa memakan waktu 21 HARI KERJA. Sekali lagi, informasi yang berbeda, dari 2 sumber yang saya yakini resmi dari Kantor Pos.
Yang kedua, ada indikasi untuk membenarkan kelalaian Kantor Pos dengan petugas menyebutkan bahwa lama pengiriman bisa memakan waktu 21 hari kerja karena tujuan pengiriman berada di WILAYAH TIMUR. Di sini menjadi tidak jelas dengan apa yang dimaksud dengan WILAYAH TIMUR. Saya bukan ahli geografi tapi saya yakin 100% bahwa alamat/lokasi tujuan pengiriman barang saya berada di wilayah dengan zona waktu WITA (Waktu Indonesia Tengah) bukan WIT (Waktu Indonesia Timur). Mohon maaf mungkin saya bodoh dengan tidak mengetahui kalau ternyata Kabupaten Ende termasuk dalam kategori WILAYAH TIMUR, tapi pembelaan saya hal tersebut sama sekali tidak disebutkan atau tertulis setidaknya pada halaman pengecekan tarif sepeti yang saya tampilkan di gambar kedua di atas. Saya hanya tau bahwa Estimasi Waktu adalah 7-14 hari tanpa mengetahui klausul tambahan mengenai WILAYAH TIMUR karena memang tidak tercantum.
Ada pelanggaran hak saya oleh Kantor Pos.
Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
"Hak konsumen adalah: c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Sore harinya pada tanggal 21 November 2016 saya mengirimkan keluhan tertulis melalui kanal resmi dalam situs resmi Kantor Pos, dan telah dijawab melalui email oleh pihak Kantor Pos dengan jawaban yang masih menggantung. Ini benar-benar payah.

Sore hari ini tanggal 23 November 2016 saya masih belum mendapatkan HAK saya, barang pesanan saya sama sekali belum berada di tangan saya. Saya memutuskan untuk kembali menghubungi Melati dan ternyata ada secercah harapan. Sore tadi Melati berkata bahwa Kapal Roro sudah merapat kembali di Kabupaten Ende tapi belum dilakukan bongkar muat. Melati menjanjikan akan memberikan kabar segera setelah bongkar muatan.
Menjelang maghrib di Waktu Indonesia Tengah hari ini tanggal 23 November 2016, Melati memberikan kabar mengecewakan yang mengatakan bahwa barang/paket dengan nomor resi yang saya miliki lagi-lagi tidak ada dalam penyimpanan/container Kapal Roro. Kantor Pos benar-benar ngawur.
Sebenarnya sederhana saja, saya sebagai konsumen hanya menuntut barang pesanan saya segera sampai di tangan saya. Karena jujur saja saya sangat membutuhkan barang pesanan saya tersebut sebelum pekan depan karena saya akan pergi ke luar kota. Saya sangat paham barang pesanan saya bukanlah barang berharga, apalagi untuk pihak yang tidak membutuhkan, tapi bagi saya penting sekali karena menyangkut kelangsungan hidup hewan peliharaan kesayangan saya.
Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
"Hak konsumen adalah: h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya"
Kalau memang Kantor Pos merupakan badan usaha yang masih mematuhi Undang-Undang, dan kalau memang hak-hak saya sebagai konsumen benar-benar dilindungi oleh Undang-Undang, saya sebagai pengguna jasa atau konsumen dari produk yang disediakan oleh Kantor Pos meminta agar barang pesanan saya dapat segera saya terima sebelum tanggal 25 November 2016, dan meminta kompensasi dari Kantor Pos yaitu: (1) peningkatan pelayanan Kantor Pos di seluruh Indonesa, dan (2) Keluhan saya menjadi benar-benar ditanggapi dengan serius oleh Kantor Pos.
Saya bukan orang yang kelebihan uang, saya tidak mampu dan memang tidak mau memperkarakan kasus ini sampai meja hijau, jadi inilah keluhan saya sebagai konsumen yang lebih sering tidak bisa berbuat banyak ketika hak-haknya dilanggar. Saya, dan mungkin banyak pihak lainnya lebih sering pasrah dan menerima saja apabila hal-hal semacam ini terjadi
Quote:Untuk agan-agan yang sudah membaca curahan hati dan keluhan saya sampai habis saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan saya berharap tulisan ini sedikit banyak bisa mempengaruhi agan-agan semua ke arah yang lebih baik.
Quote:DISCLAIMER
Pada saat saya membuat tulisan ini saya yakin sudah membaca dan memahami peraturan/rules pada subforum Surat Pembaca, namun tidak menutupi kemungkinan ada pihak yang merasa tulisan ini tidak pantas atau tidak pada tempatnya. Maka dari itu dengan segala kerendahan hati, saya menerima semua kritik dan masukan (termasuk cendol dan bata) dari pihak manapun dan menyatakan sama sekali tidak berkeberatan apabila tulisan/thread ini direkomendasikan untuk ditutup atau dihapus oleh Moderator setempat.
Ende, 23 November 2016