Dear Pak Budi,
Selamat Sore Pak,
Saya Dede yang bantu follow up untuk shipment ini. sebelumnya Bapak ada telp ke Customer Service untuk minta delivery shipment ini.
Dan untuk shipment ini ada biaya duty yang harus dibayarkan. Saya attach untuk perhitungan duty dari Beacukai Pak. Karena setiap barang yang masuk ke Indonesia pasti akan diperiksa oleh custom.
Custom berhak menentukan untuk nilai barang tersebut Pak.
Berikut adalah penjelasan dari setiap perhitungan yang ada :
1. FOB (Freight On Board) adalah jumlah harga barang dalam satuan USD yang disesuaikan dengan harga yang tertera di invoice barang (dalam hal ini bea cukai memiliki hak untuk menetapkan harga banding)
2. P-05 adalah bea masuk yang ditanggung pemerintah sesuai peraturan dirjen bea dan cukai no P-05/BC/2010 sebesar USD 50.00 (keputusan mutlak di tangan bea dan cukai)
3. Freight/AWB adalah harga pengiriman berbasis standar IATA
4. Insurance adalah 0.5% dari total C&F (Cost and Freight)
5. NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk) digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Masuk (BM)
6. Persentasi BM ditetapkan berdasarkan kategori HS Number dalam BTBMI
7. PPN 10% dihitung dari NDPBM + BM
8. Persentasi PPh ditentukan kepemilikan NPWP & API dari importir (khususnya mendaftarkan di database DHL Express Indonesia)
Total perhitungan bea masuk di atas untuk selanjutnya tertera menjadi DUTY dalam tagihan invoice. Berikut adalah penjelasan tambahan mengenai tagihan invoice:
1. BC adalah Bank Charge, biaya yang dibebankan untuk setiap transaksi per pengiriman sebesar IDR 50,000
2. DOC adalah biaya pembuatan penagihan dokumen sebesar IDR 20,000 per pengiriman
3. VAT adalah pajak tambahan pemerintah sebesar 10% dari DOC + DISB + SC(bila ada)
4. SC (Storage Charge) bila ada, adalah biaya sewa gudang yang dihitung pada hari ke-4 setelah barang tiba di Bandara. Perhitungannya adalah : IDR 750/kg X total hari (sampai shipment keluar gudang)
5. DISB adalah biaya penanganan untuk pengeluaran barang dari bea dan cukai:
Duty < IDR 30,000 = IDR 0
Duty > IDR 30,000 – IDR 2,500,000 = IDR 50,000
Duty > IDR 2,500,000 = 2% dari duty
6. HIC (bila ada) adalah biaya penanganan proses pembuatan dokumen tertentu sesuai peraturan bea dan cukai (silahkaan cek langsung ke CS untuk lebih lengkapnya)


Thank You & Best Regards,
Devi "dede" Paramitha Munthe
----BACKLINE AGENT----
Phone : +62-(21)-7917-3333
Fax : +62-(21)-7919-6688
Email : *****@****.***
DHL Express Indonesia
Mulia Business Park, Building F
Jl. MT. Haryono Kav 58-60
Jakarta, 12780