fedex-id
Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Pos, Freight & Jasa Kurir > Paket Tertahan, Kurang Respon dan tidak Pro-Aktif

Paket Tertahan, Kurang Respon dan tidak Pro-Aktif


869 dilihat

Saya mendapat barang kiriman berupa 2 telepon seluler dari luar negeri beserta aksesoris. Sesampainya di Fedex Jakarta, saya diinformasikan oleh salah seorang staf Fedex bahwa barang kiriman saya membutuhkan izin/sertifikat postel.

Tetapi sampai saat ini tidak ada informasi perihal surat penahanan barang kiriman saya. Dan yang pastinya tidak membutuhkan izin postel. Karena hanya 2 unit dan untuk pemakaian pribadi berdasarkan ketentuan permen kominfo NOMOR : 29/PER/M.KOMINFO/09/2008, pasal 6, menyatakan:

Alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi meliputi :

a. alat dan perangkat pendukung telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d;

b. barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan barang pindahan serta barang yang dikirim melalui pos atau jasa titipan dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, yaitu:

1). alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE);

2). alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio, tidak digunakan untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperjualbelikan (komersial).




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial