BCA

Mohon Peninjauan Kembali


1164 dilihat

Sebuah lembaga keuangan dalam hal ini bank atau yang lainnya haruslah tunduk kepada Peraturan BI khususnya dalam memberikan kartu kredit dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/20121(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5275) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Terkait dengan SIUP dan TDP itu tergantung jenis usahanya, hal ini bisa dicross check ke pihak terkait seperti Pemkot Surabaya, "Apakah untuk usaha warnet dibutuhkan SIUP dan TDP?" Mengingat usaha warnet adalah jasa, bukan perdagangan materiil. Selain itu, bagaimana kekuatan hukum dari legalitas Surat Ijin Usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika selaku lembaga negara. Jika hal ini dinilai tidak cukup oleh pihak bank dalam memberikan sebuah legalitas tanpa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, maka dapat dikatakan bank tersebut tidak mengakui lembaga negara tersebut.

Menurut hemat saya, BI akan tetap mengakui Surat Ijin Usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Surabaya sebagai sebuah legalitas yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum karena dikeluarkan oleh lembaga negara. Maka dengan hormat, saya mohon hal ini ditinjau kembali, mengingat pemakaian saya pada tagihan tanggal 18 April ini Rp 60 juta lebih, pembayaran sebelum tagihan keluar, ada kelebihan pembayaran Rp 1 juta lebih. Jika di surat dari Halo BCA sebelumnya yang mengatakan "Sebagai informasi, kami juga telah melakukan konfirmasi dengan pihak KCU Darmo dan KCP Kusuma Bangsa perihal surat pengganti SIUP dan TDP yaitu berupa Surat Rekomendasi Bebas Dokumen namun penerbitan surat tersebut adalah kewenangan dari pihak cabang."

Apakah saja kriteria untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Bebas Dokumen tersebut?" "Apakah saya dengan track record transaksi dan pembayaran yang bagus tidaklah cukup untuk mendapatkan Surat Rekomendasi tersebut?" "Apakah jika status saya di BI Checking saya masuk sebagai nasabah dengan kategori lancar tidak bisa mendapatkan Surat Rekomendasi Bebas Dokumen tersebut?" "Apakah dengan bukti SPT Tahunan 2012 dengan omset usaha sebesar Rp. 458.500.000,- tidaklah cukup untuk mendapatkan kepercayaan dari BCA?"

Andy Yuwono
Jl. Nangka Lor No. 3 Tambaksari
Surabaya 60136




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial