Tanggal 23 Februari 2013 lalu, saya mengirim paket berupa dua buah powerbank/charger ke Surabaya via Agen Pos Mampang Prapatan XI, Jakarta Selatan. Beratnya 995 gram dan saya kirim menggunakan PosExpress (kiriman 1 hari sampai) dengan nomor barcode 12671585416. Karena Minggu libur, baru Senin sampai tujuan, kata petugasnya. Sampai 27 Februari 2013, paket itu tidak sampai juga dan akhirnya adik saya memeriksa ke kantor pos pusat Surabaya. Jawabannya: “Barang masih di Jakarta.” Pada 28 Februari 2013, sekitar pukul 10.30, adik saya di Surabaya menelepon untuk memberitahu bahwa paket sudah sampai, tapi powerbank dalam boks yang saya kemas rapi tinggal satu buah.
Saya langsung ke Agen Pos Mampang Prapatan XI tempat saya mengirim, dan petugas menelusuri data online. Jawabannya: 23 Februari itu barang sudah sampai Bandara Soekarno-Hatta. Selama jeda 3 hari (25, 26 dan 27 Februari) itu barang di mana? Surabaya atau masih di Jakarta? Mereka tidak bisa menjawab dan meminta saya untuk memeriksa ke Kantor Pos Surabaya. Data terakhir petugas di Jakarta menunjukkan barang masih di pengiriman. Padahal adik saya sudah menerimanya.
Saya lalu menelepon adik saya supaya langsung datang ke Kantor Pos Surabaya dengan membawa paket yang tadi diterimanya (kondisi masih lengkap, tidak ada sedikit pun yang dibuang) untuk minta ditimbang kembali sekaligus komplain. Adik saya menemui Manager Delivery Center, Bpk. Hirman di Kantor Pos Besar/Pusat Jl. Kebonrojo Sby. Setelah ditimbang, berat yang semula 995 gram tinggal 545 gram. Sudah jelas ada yang hilang dan sudah tidak sesuai dengan berat awal.
Alasan lain dari Pak Hirman:
(1) Kemasan utuh, tidak sobek. (Kenyataannya, kemasan ditutup rapi lagi karena ada selotip ganda dan di dalam boks untuk mengisi ruang yang kosong digunakanlah koran Seputar Indonesia. Padahal sebelumnya saya hanya menggunakan tabloid Prioritas);
(2) Barang tersebut tidak boleh dikirim menggunakan pesawat. Seharusnya petugas dari awal sudah memberitahukan karena saya sudah menyebutkan isinya dengan jelas dan seharusnya jika memang tidak boleh, dikembalikan ke alamat (saya menuliskan dengan jelas alamat dan nomor telepon penerima dan pengirim). Lalu, bila tidak boleh, kenapa yang satunya lagi tidak dilarang/tetap dikirim ke alamat tujuan? Juga menurut Pak Hirman, karena tidak bisa melalui udara, akhirnya barang dikirim melalui darat (kereta api), makanya jadi lama. Tapi kenapa cuma satu?
(3) Tidak disebutkan harga barangnya. (Kenyataannya, petugas mengatakan tidak usah. Kesimpulannya, PT Pos Indonesia (Persero) tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut! Saya heran, badan usaha milik negara dengan nama besar bisa-bisanya mencorengkan citranya sendiri dengan layanan buruk semacam ini.
Nana Robert
Jl. Pondok Jaya VII/14, Mampang Prapatan
Jakarta Selatan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial