Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Pos, Freight & Jasa Kurir > Duty Tax Fedex Tidak Relevan

Duty Tax Fedex Tidak Relevan


822 dilihat

Jakarta - Saya tidak dikonfirmasi oleh Fedex tentang duty tax dan saya mendapatkan tambahan biaya sebesar Rp 1,026,888 untuk pembelian barang sebesar $ 99 Dolar dan duty tax tidak relevan dan mereka tidak konfirmasi ke saya. Karena, peraturan pajak ada perhitungannya .

1. Cara perhitungan bea masuk dan pajak:
pengertian :
Harga barang = cost (C)
Asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)

Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF
1. untuk barang impor tidak melalui PJT :
- Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak
punya NPWP)

2. Tatacara pengeluaran barang di PJT:
a. Barang datang dari luar negeri.
b. Dokumen diperiksa oleh customs.
c. Bila barang tersebut:
(i) Harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang,
(ii) Barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
d. Dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya.
e. Barang dikeluarkan dari gudang PJT.
f. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk.

Saya menghubungi Fedex jam 10.15 malam. Saya mempertanyakan tentang duty tax Fedex karena tidak relevan. Saya memberitahukan Fedex kalau saya punya NPWP dan berharap di-follow up. Tiba-tiba telepon saya dimatikan secara sipihak oleh Fedex dan saya telepon kembali ke nomer 021 7599 8800 telepon sibuk.

Harapan saya Fedex membantu saya dan merincikan biaya dari Fedex yang tidak relevan. Terima kasih.

Airwaybill: 8653 6521 4485 Shipment date: 09 Apr 2010 Quantity: 1 Pcs Flight date: 13
Apr 2010 Weight: 3.00 Kg Description of goods: 2GB USB WATCH (99.00)

Description of charge
HS Code Id :9102 99 0000 BM / Import Duty: 10.00%
Prod. Code : "CS" BMT / Additional Import Duty: 0.00%
PPh/Tax on Importation : 15.00% PPn / Value Added Tax : 10.00%
PPn BM/Sales Tax on Luxurious Goods: 0.00% Insurance : 0.50%

FOB Freight C & F Insurance CIF
150.00 13.80 163.80 0.82 164.62
CONVERSION : USD 164.62 X RP 9.057.00 = RP 1.490.963

BM : 10.00%X (1.490.963) = 150.000
BMT : 0.00%X (1.490.963+ 150.000) = 0
PPn : 10.00%X (1.490.963+ 150.000)= 165.000
PPn BM: 0.00%X (1.490.963+ 150.000)= 0
PPh : 15.00%X ( 1.490.963+ 150.000)= 247.000

USD 62.05 X RP 9.057 = RP 562.000

* Please kindly note that based on Undang? Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun? 2008 starting January 1, 2009, there will? be an increase of 100% for the tax for
importation (PPh) for importers without tax? registration number (NPWP) Duty TAX Rp 562,000

Advance Fee 2% x D/T Rp.50.000
Admin Charge Rp.50.000
Handling Charge Rp.250.000
VAT 10% x (AF + HF + AC) Rp.35.000
Bank Charge Rp.50.000
Warehouse Fee Rp.29.888
TOTAL Rp.1.026.888

The estimation is subject to Customs approval for Green Line process Print by : Dimas Anggie Santoso Putro 20 April 2010 08:52 AM

Jony
Jl Tangki Ibrahim No 5
Jakarta Barat
*****@****.***
02170003119/ 081311078988



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial