Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Pos, Freight & Jasa Kurir > Kawasaki Ninja Tembilahan Community (KNTC), Safety Riding?

Kawasaki Ninja Tembilahan Community (KNTC), Safety Riding?


614 dilihat

Pekanbaru - Setelah membaca Riau Pos dalam kolom Pro Indragiri Hilir, pada hari Selasa 4 Oktober 2011, mata saya langsung tertuju pada foto yang dipasang besar.

Judul Foto: Safety Riding: Ratusan kendaraan roda dua melakukan safety riding bersama Satlantas Polres Inhil, Ahad (2,10,2011). Nampak salah satunya dari Kawasaki Ninja Tembilahan Community (KNTC). Namun, gambar yang terpajang besar di situ memperlihatkan mayoritas pengendara sepeda motor hanya memakai helm saja. Tanpa spion, tanpa menyalakan headlamp.

Padahal: Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Siapa yang patut disalahkan? Satlantas Polres Inhil yang kurang memberikan pengarahan dalam berkendara dengan aman (safety riding), atau Kawasaki Ninja Tembilahan Community (KNTC) yang kurang mensosialisasikan kepada para anggotanya tentang safety riding?


Eka Bayuningtyas
Bumi Kulau Damai III Blok A No. 3 Pekanbaru
*****@****.***
085646442827

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial